DRAF PROGRAM KERJA DAN PEMBAGIAN TUGAS
PENGURUS MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA BALEN
MASA
KHIDMAT 2018
– 2023
1. Pengertian Program
Kerja
Program
kerja pengurus MWCNU Balen merupakan pokok-pokok program yang meliputi
semua kegiatan organisasi yang ditetapkan oleh Konferensi MWCNU Balen, dalam
rangka mewujudkan Nahdlatul Ulama sebagaimana tersebut dalam AD/ART NU Bab IV
pasal 5 dan 6 tentang Tujuan dan usaha usaha Nahdlatul Ulama
2. Arah dan Tujuan
Program Kerja
Program ini dimaksudkan untuk
menetapkan sasaran dan langkah langkah perjuagan Nahdlatul Ulama yang ingin
dicapai oleh pengurus MWC NU Balen selama
masa khidmah 5 tahun mendatang secara berkesinambungan. Program ini dapat
dijadikan sebagai pedoman dasar serta rujukan bagi pengurus dalam menetapkan
langkah langkah kebijakan yang diamanatkan oleh konferensi MWC NU Balen, dan dapat
dijadikan landasan dalam menyusun program pelaksanaan secara rinci
3. Sasaran yang ingin
dicapai
a.
Peningkatan
dan Pengembangan Khittoh NU 1926.
b.
Peningkatan
konsolidasi organisasi dan pendayagunaan SDM dilingkungan Jam`iyyah Nahdlatul
Ulama Kecamatan Balen
c.
Peningkatan
kesadaran sosial dan kinerja Pengurus MWCNU Balen dalam melaksanakan tugas
pengabdian terhadap Nahdlatul Ulama, Agama, bangsa, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
d.
Pemantapan
fungsi dan pedoman organisasi NU sebagai organisasi kemasyarakatan keagamaan
e.
Pemantapan
dan Peningkatan partisipasi NU dalam Pembangunan wilayah Kecamatan Balen
4. Tugas dan
Tanggungjawab Pengurus Harian MWCNU
a.
Mustasyar
Menyelenggarakan pertemuan setiap kali dianggap
perlu untuk secara kolektif memberikan nasehat kepada manajer MWCNU dalam
rangka kemurnian khittah
nahdliyyah dan islahu dzatil bain.
b.
Rois
Syuriyah
1)
Memimpin
MWC NU BALEN Masa Khidmat 2018-2023
2)
Membangun,
mengendalikan, dan mengawasi seluruh pengurs MWC NU Balen masa khidmat 2018-2023
3)
Menandatangani
surat-surat yang terkait dengan masalah yang terkait dengan tingkat organisasi
yang lebih tinggi dan khusus kesyuriyahan.
4)
Mengawasi
langsung tugas-tugas Katib dan wakil Katib
5)
Mengawasi,
membangun dan mengendalikan tugas-tugas ketua tanfidiyah
6)
Membawahi a'wan.
7)
Membina,
mengawasi dan mengendalikan lembaga-lembaga dan badan otonom
c.
Wakil Rois
1)
Membantu
tugas dan kewajiban Rois
2)
Mewakili
Rois dalam menjalankan tugas jika berhalangan atas dasar mandat atau
kebijaksanaan
3)
Membina,
mengawasi dan mengendalikan lembaga-lembaga dan badan otonom
d.
Katib
1) Melaksanakan dan mengatur tugas kesyuriyahan
2) Bertanggung jawab terhadap keadministrasian dan
melakukan notulensi khusus kesyuriyahan
3) Mengawasi yang menyangkut bidang organisasi dan
administrasi
4) Membantu
Rois dalam tugas pengawasan dan pembinaan
e.
Wakil Katib
1) Membantu tugas dan kewajiban Katib
2) Mewakil Katib bila barhalangan dalam
melaksanakan tuags atas dasar mandat atau kebijaksanaan
3) Mengawasi aktivitas bidang keuangan dan sarana
prasarana
4) Membantu wakil Rois dalam tugas pengawasan dan
pembinaan
f.
A’wan
1) Membantu dan mewakili tugas Rois dan atau wakil
Rois
2) Mengawasi, membina dan mengendalikan aktivitas
lembaga
g.
Ketua Tanfidziyah
1)
Memimpin
pelaksanaan tugas, program dan kebijakan MWC NU Balen masa
hidmat 2018-2023
2)
Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan kepengurusan masa hidmat 2018-2023
3)
Mewakili
MWCNU baik intern maupun ekstern, pada dasar permufakatan, mandat atau
kebijaksanaan khusus
4)
Bertanggung
jawab melaksanakan dan atau mengkoordinasikan bidang keorganisasian,
administrasi dan keuangan.
5)
Memberikan
persetujuan dan pertimbangan terhadap distribusi keuangan yang digunakan oleh
bendahara dan atau wakil bendahara
6)
Mengawasi
tugas para wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan wakil
bendahra.
7)
Mengkoordinasikan
seluruh Lembaga dan Badan Otonom
di tingak Anak Cabang
h.
Wakil Ketua I
1) Membantu tugas ketua
2) Mewakili ketua bila berhalangan atas dasar
mendat dan kebijaksanaan
3) Bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan
pelaksanaan program Lembaga Ma’arif NU, Dakwah,
dan Ta’mir Masjid
4) Bertanggungjawab untuk mengkoordinasikan
pelaksanaan program Badan Otonom PAC
Muslimat dan Fatayat NU.
5) Mengkoordinasikan aktivitas Pengurus Ranting dan Anak Ranting NU di Desa Margomulyo, Kedungbondo, Pilanggede, Sarirejo,
Mulyorejo, Sekaran, Kedungdowo, Lengkong)
i.
Wakil Ketua II
1) Membantu tugas ketua
2) Mewakili ketua bila berhalangan atas dasar
mendat dan kebijaksanaan
3) Bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan
pelaksanaan program LPBINU, LAZISNU, Lembaga
Wakaf dan Pertanahan.
4) Bertanggungjawab untuk mengkoordinasikan
pelaksanaan program Badan Otonom PAC
IPNU dan IPPNU
5) Mengkoordinasikan aktivitas Pengurus Ranting dan Anak Ranting NU di Desa Sobontoro, Prambatan, Mulyoagung, Balenrejo,
Kabunan, Ngadiluhur, Suwaloh)
j.
Wakil Ketua III
1) Membantu tugas ketua
2) Mewakili ketua bila berhalangan atas dasar
mendat dan kebijaksanaan
3) Bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan
pelaksanaan program Lembaga Pertanian dan
Perekonomian
4) Bertanggungjawab untuk mengkoordinasikan
pelaksanaan program Badan Otonom PAC. GP
ANSOR, PAGAR NUSA, dan ISNU
5) Mengkoordinasikan aktivitas Pengurus Ranting dan Anak Ranting NU di Desa Balenrejo, Bulu, Bulaklo, Penganten, Kenep,
Mayangkawis, Sidobandung, dan Kemaamng)
k.
Sekretaris
1) Bertanggung jawab terhadap segala administrasi
secara umum
2) Mendampingi ketua dalam melaksanakan tugas
3) Bertanggung jawab untuk memelihara segala
inventaris milik organisasi
4) Memproses dan menandatangani surat-surat
organisasi.
5) Bertanggung jawab dalam notula rapat-rapat
6) Bertanggung jawab dalam pengagendaan dan
pengarsipan surat-surat.
7) Bertanggung jawab dalam penataan kantor
8) Bertanggung jawab terhadap pengaturan jadwal
acara organisasi atas persetujuan Ketua dan Rois
9) Melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan
dengan organisasi yang bersifat umum, penting, mendesak, insidental dan yang
memerlukan penanganan khusus yang belum diatur dalam tata kerja ini
l.
Wakil Sekretaris I
1)
Membantu
sekretaris dalam melaksanakan tugas-tugasnya
2)
Mewakili
sekretaris apabila berhalangan atas dasar mandat atau kebijaksanaan
3)
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang menyangkut bidang administrasi dengan persetujuan
sekretaris
4)
Membantu
tugas-tugas wakil ketua I
5)
Membantu dalam administrasi kelembagaan yang dikoordinir oleh Waki Ketua I
m.
Wakil Sekretaris II
1)
Membantu
sekretaris dalam melaksanakan tugas-tugasnya
2)
Mewakili
sekretaris apabila berhalangan atas dasar mandat atau kebijaksanaan
3)
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang menyangkut bidang administrasi dengan persetujuan
sekretaris
4)
Membantu
tugas-tugas wakil ketua II
5)
Membantu dalam administrasi kelembagaan yang dikoordinir oleh Waki Ketua II
n.
Wakil Sekretaris III
6)
Membantu
sekretaris dalam melaksanakan tugas-tugasnya
7)
Mewakili
sekretaris apabila berhalangan atas dasar mandat atau kebijaksanaan
8)
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang menyangkut bidang administrasi dengan persetujuan
sekretaris
9)
Membantu
tugas-tugas wakil ketua III
10)
Membantu dalam administrasi kelembagaan yang dikoordinir oleh Waki Ketua III
o.
Bendahara
1)
Bertanggung
jawab terhadap segala hal yang terkait dengan keuangan organisasi secara keseluruhan
2)
Bertanggung
jawab terhadap pencarian sumber dana baik berdiri sendiri maupun bersama
lembaga otonom dan lembaga lain
3)
Mengatur
distribusi keuangan atas dasar persetujuan ketua
4)
Bertanggung
jawab atas pengadministrasian keuangan
5)
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang berhubungan dengan keuangan yang mendesak dan mendasar
p.
Wakil Bendahara
1) Membantu bendahara dalam melaksanakan tugas
2) Mewakili bendahara jika berhalangan atas dasar
mandat atau kebijaksanaan
3) Bertanggung jawab menangani, mengelola dan penarikan
sumber dana dan atau donatur
4) Membantu bendahara dalam
bidang administrasi keuangan
5) Melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan
dengan keuangan yang ditugaskan oleh bendahara
5. Program
Kerja Pengurus Harian NU
a. Bidang Sekretariat NU
1)
Menyempurnakan
tata kerja dan pembagian tugas pengurus (Job Description) disemua tingkatan (
MWC, Ranting, dan KAR )
2)
Mendata
aset aset NU disetiap ranting guna menjaga dan melindungi aset dari klaim
kepemilikan pihak-pihak lain ( Ormas lain )
3)
Meningkatkan
kwalitas dan kwantitas sarana prasarana organisasi
4)
Mewujudkan
peta wilayah kerja, Struktur organisasi, Monografi, dan data data statistik
perkembangan organisasi
5)
Mewujudkan
Perpustakaan Aswaja serta Dokumen historis NU di kecamatan Balen dengan
menjalin kerjasama dengan Taman Bacaan
Masyarakat (TBM)
b. Bidang Kepemudaan
1)
Mendorong
generasi muda NU untuk memahami persoalanya sendiri, dan menumbuhkan watak
serta sikap percaya diri sebagai kader penerus perjuangan Nahdlatul Ulama
2)
Menumbuhkan
kepercayaan generasi muda NU untuk memiliki watak patriotisme dan Fanatisme
melalui pendidikan kader dasar sesuai organisasi masing-masing secara konseptual
lewat organisasi GP Ansor, Fatayat NU, IPNU, dan IPPNU.
3)
Mendorong
dan menumbuhkan pola pikir generasi muda NU untuk tetap sejalan dengan Khitoh
Nahdlatul Ulama, aktif dalam kegiatan ke-NU-an, menyesuaikan perkembangan
zaman, serta aktif dalam pembangunan agama, bangsa dan Negara.
c. Bidang Pemperdayaan
Perempuan NU
1)
Meningkatkan
konsolidasi organisasi Muslimat NU, Fatayat NU, dan IPPNU baik ditingkat anak
cabang maupun ditingkat ranting
2)
Mengembangkan
dan meningkatkan upaya upaya social yang selama ini telah berjalan baik
ditingkat anak cabang maupun ranting dengan selalu berkoordinasi dengan lembaga
lembaga terkait dilingkungan NU
3)
Meningkatkan
usaha usaha dibidang kesehatan terutama yang menyangkut kebutuhan ibu dan anak
seperti KB, BKIA, Pembinaan anak balita dll dengan bekerjasama dengan instansi
terkait ditingkat masing masing
4)
Menyelenggarakan
kursus dan penataran mubalighoh dilingkungan Muslimat NU, Fatayat NU, dan IPPNU
dalam rangka mendalami dan mengemplentasikan arti Aswaja dan Khitoh NU sebagai
garis garis perjuangan Nahdlatul Ulama
5)
Mendorong
terciptanya keluarga sakinah dan keluarga mashlahah bagi kehidupan rumah tangga
Nahdlatul Ulama
6)
Membina
kerjasama yang harmonis dengan semua jajaran NU, Pemerintahan, lembaga swasta,
dan semua pihak demi berhasilnya program program pemberdayaan perempuan
dikalangan NU
d. Bidang Pembinaan dan
Pengembangan SDM
1)
Mengadakan
Pendidikan Kader Penggerak NU (PKPNU) yang melibatkan seluruh Pengurus MWC,
Ranting NU dan Badan Otonom NU disemua tingkatan
2)
Mengadakan
pembinaan dan peningkatan kemampuan managerial personil pengurus MWC dan
pengurus ranting NU melalui forum forum ilmiyah, penataran, latihan kepemimpinan
(leadership) dll
3)
Menginventarisir
masalah/kasus organisasi dan mencari solusi penyelesaiannya
4)
Melakukan
inventaris aset dan potensi SDM NU, sehingga dapat diketahui peta kekuatan SDM
NU secara jelas, untuk pembinaan dan pengembangan NU dimasa depan
5)
Mengintensifkan
pengembangan tugas dan fungsi perangkat organisasi (lembaga, Badan
Otonom, dan Badan Khusus)
dilingkungan NU
6)
Memberikan
kesempatan kepada para kader disemua tingkatan untuk mengembangkan bakatnya
dalam hal karya tulis, studi lapangan, forum diskusi, dialog dll bersama
pengurus MWC
e. Bidang hubungan
organisasi dan kerjasama
1)
Meningkatkan
kerjasama yang lebih akrab dengan semua perangkat dan jajaran internal
organisasi NU
2)
Meningkatkan
hikmad dan pengabdian warga Nahdliyyin untuk menjalin kerjasama dan berperan
aktif dalam pembangunan disegala bidang khususnya bidang agama
3)
Melakukan
jalinan kerjasama dan silaturrtohim dengan pemerintah, TNI / Polri dan lembaga
swasta, untuk kelancaran pelaksanaan program NU dan membantu penanganan
masalah masalah social yang lain seperti penjelasan ttg hukum, pemerintahan,
penyakit masyarakat (pekat), kenakalan remaja, narkoba dll
f.
Penggalian
Sumber Dana
Guna memperoleh dana yang cukup
untuk kelancaran dan penguatan jalanya organisasi dan program pengembangan NU
di masa mendatang, perlu diupayakan penggalian sumber dana dari warga
nahdliyyin sebagai berikut :
1)
Mengintensifkan
infak dan shodaqoh warga Nahdlatul
Ulama /warga Nahdliyyin secara menyeluruh dan bentuk Koin Penggerak NU
2)
Mengusahakan
tanah wakaf dan amal jariyah warga NU / Nahdliyyin, untuk memperoleh sumber
pendapatan organisasi yang permanen
3)
Menggali
donatur tetap dari pengurus dan simpatisan NU, PNS NU dan bantuan suka rela
dari calon haji yang mendapat bimbingan manasik haji dari KBIH Assalam
Balen
4)
Menggali
sumber sumber lain yang halal dan tidak mengikat
0 komentar:
Posting Komentar