MANUAL ACARA
KONFERENSI MAJLIS WAKIL CABANG
NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN BALEN
Tanggal 16 September
2018 di
Kantor MWC NU Balen
NO
|
WAKTU
|
AGENDA KEGIATAN
|
KETERANGAN
|
1
|
07.30-09.00
|
Registrasi Peserta
|
|
2
|
09.00-10.00
|
Upacara Pembukaan
1.
Pembukaan
2.
Pembacaan Kalam Ilahi
3.
Menyanyikan Lagu
- Indonesia Raya
- Mars Syubbanul Wathon
4. Khutbah
Iftitah
5. Prakata Panitia
6.
Sambutan-sambutan
- Ketua MWC NU Balen 2013-2018
- Camat Balen
- Ketua PC NU Bojonegoro
dan membuka acara konferensi MWC NU Balen tahun 2018
7. Penutup/doa
|
|
3
|
10.00-11.00
|
Rapat I Pleno Pembahasan Tata Tertib
|
|
4
|
11.00-12.00
|
Rapat Pleno II Laporan Pertanggungjawaban
Pengurus MWC NU Balen periode 2013-2018
|
|
12.00-13.00
|
ISHOMA
|
||
5
|
13.00-13.30
|
Pandangan Umum
|
|
6
|
13.30-14.00
|
Rapat Komisi
|
|
7
|
14.00-15.00
|
Sidang Pleno Pemilihan Pengurus Majlis Wakil
Cabang Balen Periode 2018-2023
|
|
8
|
15.00-15.15
|
Sambutan Rois dan Ketua terpilih
|
|
9
|
15.15-15.30
|
Upacara Penutupan
|
Panitia
TATA TERTIB KONFERENSI
MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA
KECAMATAN BALEN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Yang
dimaksud dengan Konferensi dalam peraturan tata tertib ini adalah Konferensi
Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Balen sebagaimanaa diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga Nahdlatul Ulama pasal 81 dan pasal 23 Anggaran Dasar
Nahdlatul Ulama.
2. Konferensi
Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama adalah permusyawaratan tertinggi di
tingkat Majelis Wakil Cabang.
3. Konferensi
sebagaimana dimaksud ayat 1, diselenggarakan oleh Panitia yang dibentuk oleh
Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Balen.
4. Yang
dimaksud Panitia adalah Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana.
Pasal 2
Penyelenggaraan Konferensi Majelis Wakil Cabang
Nahdlatul Ulama Kecamatan Balen adalah
pada tanggal 16 September 2018 atau 07 Muharam 1440 H bertempat di
Aula MWC NU Kecamatan Balen.
BAB II
QUORUM
Pasal 3
1. Konferensi
Majelis Wakil Cabang penyelenggaraannya dianggap sah jika dihadiri oleh 2/3
dari jumlah ranting Nahdlatul Ulama yang sah.
2. Pengurus
Ranting yang sah sebagaimanaa dimaksud ayat 1, pasal ini dibuktikan dengan
Surat Pengesahan dan atau Surat Keputusan Organisasi yang berlaku.
3. Jika
dalam waktu yang ditentukan, quorum konferensi belum terpenuhi, maka
penyelenggaraan konferensi ditunda untuk waktu sekurang-kurangnya 15 (lima
belas) menit
untuk
memberikan kesempatan kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama
untuk melakukan koordinasi dan konsultasi seperlunya.
4. Apabila
setelah diberikan penundaan, quorum konferensi masih belum terpenuhi, maka
Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama dengan persetujuan peserta yang hadir
dapat melanjutkan penyelenggaraan konferensi dengan mengesampingkan quorum.
BAB III
PESERTA
Pasal 4
Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul
Ulama Kecamatan Balen dihadiri oleh :
1. Pengurus
Majelis Wakil Cabang
2. Pengurus
Ranting
3. Undangan
dan Peninjau
Pasal 5
1. Peserta
utusan Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama terdiri
atas :
a.
Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama yang
sah,
b.
Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama yang sah,
2. Jumlah
utusan sebagaimanaa dimaksud pada ayat 1 pasal ini ditentukan Pengurus Majelis
Wakil Cabang.
Pasal 6
Peserta peninjau yang
selanjutnya disebut Peninjau terdiri atas :
Pengurus Ranting NU, Badan Otonom NU, Utusan Pondok
Pesantren dan undangan lain yang ditetapkan oleh Panitia.
Pasal 7
Setiap peserta dinyatakan sah apabila membawa surat
mandat dari Pengurus Majelis Wakil Cabang, Pengurus Ranting yang diwakili serta
telah mendaftarkan diri pada Panitia Konferensi.
Pasal 8
Setiap peserta berkewajiban :
1.
Mentaati peraturan tata tertib serta ketentuan yang
berlaku selama konferensi
2.
Menghadiri sidang-sidang konferensi sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan
3.
Menjaga ketertiban dan kelancaran kegiatan konferensi
4.
Memakai tanda pengenal yang telah diberikan oleh
panitia selama mengikuti sidang-sidang
5.
Panitia konferensi berhak mempertanyakan seorang
peserta, apabila tidak jelas identitasnya atau tidak mengenakan tanda pengenal.
Pasal 9
Setiap peserta berhak :
1.
Mendapatkan fasilitas yang telah disediakan
2.
Menyampaikan pendapat, saran terhadap masalah
pembahasan yang berkembang dalam sidang-sidang.
BAB IV
PERSIDANGAN
Pasal 10
Sidang-sidang konferensi terdiri atas :
1. Sidang pleno
2. Sidang komisi
Pasal 11
1.
Sidang pleno diselenggarakan untuk pembahasan
materi-materi konferensi,
2.
Pembahasan materi sidang pleno terdiri atas :
a. Pengesahan
Tata Tertib Konferensi
b. Laporan
Pertanggung Jawaban
c. Pengesahan
hasil sidang komisi
d. Pemilihan
Kepengurusan MWC NU Kecamatan Balen yang
baru
3.
Sidang Komisi terdiri atas :
a. Komisi
A untuk pembahasan organisasi
b. Komisi
B untuk pembahasan program kerja
c. Komisi
C untuk pembahasan rekomendasi ( tausiyah )
BAB V
PIMPINAN SIDANG
Pasal 12
Pimpinan sidang sekurang- kurangnya terdiri atas
seorang ketua dan seorang sekretaris.
Pasal 13
1. Pimpinan
sidang pleno ditetapkan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlataul Ulama
2. Dalam
hal sidang Pemilihan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlataul Ulama dipimpin
oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bojonegoro.
Pasal 14
1. Pimpinan
sidang komisi dipimpin oleh seorang ketua sidang dibantu oleh seorang
sekretaris sidang
2. Pimpinan
sidang komisi dipilih oleh dan dari peserta sidang yang selanjutnya bertindak
sebagai penyampai laporan hasil sidang.
Pasal 15
Pimpinan sidang berkewajiban :
1. Memimpin
dan menjaga ketertiban selama sidang, agar pembicaraan tidak menyimpang dari
pokok pembahasan
2. Memberikan
kesempatan kepada peserta sidang untuk memberikan pendapat dan saran
3. Menyimpulkan
pembahasan sidang serta menandatangani hasil keputusan sidang.
Pasal 16
Pimpinan sidang berhak :
1. Mengatur
urutan pembicara
2. Mengatur
alokasi waktu tiap pembicara
3. Menegur
pembicara yang menyimpang dari pembahasan, setelah diperingatkan terlebih
dahulu.
Pasal 17
Apabila ketua sidang turut berbicara tentang hal yang
dirundingkan (lobiying) maka untuk sementara ketua sidang harus meninggalkan tempat
dan pimpinan sidang diserahkan kepada sekretaris sidang.
BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 18
1. Keputusan-keputusan
Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama diambil atas dasar musyawarah
mufakat
2. Apabila
keputusan atas dasar musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak melalui voting.
3. Apabila
pengambilan voting suara berimbang, maka diadakan pemungutan suara dan apabila
masih tetap berimbang, maka keputusan diambil dengan cara formatur yang
dibentuk oleh Pengurus Cabang
4. Pemungutan
suara mengenai semua masalah diambil secara terbuka, sedangkan pemungutan suara
mengenai orang dilakukan secara tertutup.
5. Dalam
setiap pemungutan suara, pengurus ranting masing-masing mempunyai 1 hak suara.
BAB VII
PEMILIHAN PENGURUS MAJELIS WAKIL CABANG
Pasal 19
1. Pemilihan
Pengurus Majelis Wakil Cabang dilakukan di dalam sidang pleno yang diadakan
untuk itu
2. Sebelum
acara pemilihan Pengurus Majelis Wakil Cabang, Pimpinan sidang terlebih dahulu
meminta Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Balen periode 2013 – 2018 untuk menyatakan demisioner
3. Pimpinan
sidang melakukan verifikasi ulang kepada peserta sesuai dengan daftar hadir dan
surat mandat yang dibuat untuk itu
4. Pemilihan
dan penetapan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama dilakukan sesuai
dengan Pasal 44 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
Pasal 20
Pelaksanaan Pemilihan Pengurus Majelis Wakil Cabang
Nahdlatul Ulama dilakukan dalam 2 (dua) tahap :
a. Tahap 1 untuk pemilihan Rais
b. Tahap 2 untuk pemilihan Ketua
Pasal 21
Pemilihan Rais :
1. Rais
dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem Ahlul Halli Wal ‘Aqdi ( Pasal 44, ayat 1
huruf a ART NU )
2. Ahlul Halli Wal ‘Aqdi
ditetapkan secara langsung dalam sidang pleno Konferensi Majelis Wakil Cabang
sebanyak 5 (lima) orang, yang kriterianya sebagai mana diatur dalam pasal 44
huruf c ART Nahdlatul Ulama.
3. Ahlul Halli Wal ‘Aqdi
diusulkan dari hasil musyawarah Harian Syuriyah Pengurus Ranting NU yang
selanjutnya diserahkan ke sidang pleno pemilihan yang secara teknis akan di
bimbing oleh Pimpinan Sidang.
Pasal 22
1. Pemilihan Ahlul Halli wal ‘Aqdi sebagaimana ayat (2) pasal (21)
dilaksanakan dengan mentabulasi nama-nama usulan Ahlul Halli wal ‘Aqdi dari
Rois MWC dan Rois Ranting
2. Tabulasi nama-nama usulan Ahlul Halli wal ‘Aqdi dilakukan oleh Panitia
Konferensi sebelum Sidang Pleno Pemilihan Rois dilakukan
3. Pimpinan sidang menetapkan 5 orang Ahlul Halli wal ‘Aqdi yang mendapat
dukungan terbanyak dalam tabulasi nama-nama calon Ahlul Halli wal ‘Aqdi
Pasal 23
1. 5 (lima) Ahlul Halli wal ‘Aqdi yang telah ditetapkan dalam Sidang Pleno
mengadakan rapat, dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih oleh anggota Ahlul
Halli wal ‘Aqdi secara musyawarah
2. Rapat anggota Ahlul Halli wal ‘Aqdi memilih 1 (satu) di antara anggota
Ahlul Halli wal ‘Aqdi sebagai Rais
3. Apabila di antara anggota Ahlul Halli wal ‘Aqdi tidak ada yang bersedia
maka dapat menunjuk ulama di luar anggota Ahlul Halli wal ‘Aqdi yang memenuhi
syarat sebagaimana anggota Ahlul Halli wal ‘Aqdi
4. Calon Rois mengisi daftar kesediaan dan pakta integritas dihadapan anggota
Ahlul Halli wal ‘Aqdi
5. Rois terpilih ditetapkan dan diumumkan dalam Sidang Pleno Pemilihan sebagai
Rois MWCNU Balen masa khidmat 2018-123
Pasal 24
Pemilihan ketua :
1. Kertas
pencalonan dan kertas pemilihan disediakan oleh Panitia
Konferensi dengan dibubuhi stempel Panitia Konferensi
2. Pimpinan
sidang menghitung jumlah kartu suara dengan jumlah hak suara yang hadir dan sah
3. Pimpinan
sidang membaca satu demi satu nama yang tertera di kARTu suara dengan
disaksikan 3 (tiga) orang saksi dan menuliskannya di papan yang disediakan
untuk itu
4. Setelah
dilakukan penghitungan suara, pimpinan sidang mengumumkan hasilnya dan
menetapkan nama yang sah sebagai calon
5. Seorang
calon dinyatakan sah apabila didukung sekurang-kurangnnya 7 (tujuh) suara
6.
Apabila tidak terdapat calon
yang memperoleh dukungan 7 suara, maka calon yang memperoleh dukungan suara
dengan rangking 1 (satu) dan 2 (dua) dinyatakan sebagai calon yang sah
7.
Setiap calon yang sah harus
menyatakan kesediaanya secara langsung dan harus hadir di depan sidang Pleno
Pemilihan Pengurus, dan bagi Calon Ketua Tanfidziyah harus menyampaikan visi
dan misi MWCNU Balen selama 5 (lima) tahun kedepan setelah mendapat persetujuan
dari Rois terpilih
BAB VIII
PENCALONAN
Pasal 25
Kriteria
calon :
1.
Seorang calon harus sudah aktif
menjadi pengurus Ranting atau Majelis Wakil Cabang atau Pengurus Badan
Otonomnya sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun terakhir (ART NU Pasal 40
ayat (3))
2.
Calon berdomisili di Kecamatan
Balen
3.
Tidak sedang memiliki jabatan lain dalam pengurus
harian sebagaimana yang diatur dalam Bab XVI, Pasal 51 tentang Rangkap Jabatan.
4.
Seorang Calon tidak boleh
merangkap jabatan pengurus harian Partai politik, dan Organisasi yang
bertentangan dengan Prinsip-prinsip Perjuangan Nahdlatul Ulama.
5.
Menyatakan kesediaan secara lisan atau tulisan dan
mendapat persetujuan dari Rais terpilih sesuai dengan Pasal 42 huruf d Anggaran
Rumah Tangga Nahdlatul Ulama
Pasal 26
1. Pencalonan
ketua dilakukan melalui tahap penjaringan dalam sidang pleno pemilihan Pengurus
Majelis Wakil Cabang
2. Penjaringan
calon dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia dengan menulis satu nama
calon yang selanjutnya dimasukkan dalam kotak yang disediakan
3. Pimpinan
sidang menghitung satu demi satu dan menuliskan diatas papan tulis yang
disediakan
4. Apabila
nama calon yang sah hanya 1 (satu) orang, maka pimpinan sidang dapat langsung
mengesahkan sebagai ketua terpilih.
Pasal 27
1. Pemilihan
ketua dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia dengan menulis satu nama
calon yang selanjutnya dimasukkan dalam kotak yang disediakan untuk itu
2.
Setelah semua kertas pencalonan
masuk, pimpinan sidang menghitung satu demi satu dan menuliskan pada papan
tulis yang khusus disediakan untuk itu
3.
Seorang calon dinyatakan terpilih
apabila mendapat dukungan suara terbanyak
4.
Apabila dalam penghitungan suara
terdapat dua calon ketua Tanfidziyah atau lebih yang mendapat jumlah suara yang
sama maka dilakukan pemilihan ulang, dan apabila masih mendapat jumlah suara
yang sama, maka pemilihan diserahkan kepada Rois terpilih
5.
Apabila keputusan harus diambil
dengan cara Qur’ah (diundi) maka tatacara pelaksanaan dan penentuan calon
terpilih diatur oleh pimpinan sidang dengan persetujuan peserta Konferensi Majlis Wakil Cabang
Pasal 28
1.
Rois dan Ketua terpilih bertugas melengkapi Susunan
Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah, dengan dibentuk oleh mede formatur
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan konferensi.
2.
Mede formatur ditetapkan sebanyak 5 (lima) orang
peserta konferensi dari unsur ranting yang dipilih dari dan oleh peserta
konferensi mewakili wilayah:
a. Perwakilan wilayah tengah 1 orang
b. Perwakilan wilayah selatan 1 orang
c. Perwakilan wilayah barat 1 orang
d. Perwakilan wilayah utara 1 orang
e. Perwakilan wilayah timur 1 orang
Pasal 29
1.
Tim formatur terdiri dari Rais dan Ketua terpilih dan
mede formatur bertugas menyusun Pengurus Harian MWCNU Balen masa khidmat
2018-2023 secar lengkap.
2.
Tim formatur terdiri dari:
a. Rois dan Ketua terpilih
b. Rois dan Ketua demisioner atau yang mewakili
c. Mede formatur yang mewakili wilayah
3.
Tim formatur dipimpin oleh Ketu terpilih
BAB IX
PENUTUP
Pasal 30
1. Setelah
diplenokan, Rancangan Tata Tertib ini ditetapkan sebagai Tata Tertib Konferensi
MWC NU Kecamatan Balen
2. Hal-hal
yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian oleh panitia atau
pimpinan sidang dengan persetujuan peserta.
Ditetapkan
di : Balen
Pada
tanggal : 16
September 2018
PIMPINAN SIDANG
Ketua Sekretaris
(………………………………………..) (……………………………………..)
0 komentar:
Posting Komentar