Selamat Datang Di Website Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro
Home » » BAHAN MATERI KONFERENSI MWCNU BALEN (TATA TERTIB SIDANG)

BAHAN MATERI KONFERENSI MWCNU BALEN (TATA TERTIB SIDANG)

mwcnu balen | 19.15 | 0 komentar

MANUAL ACARA
KONFERENSI MAJLIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN BALEN
Tanggal 16 September 2018 di Kantor MWC NU Balen

NO
WAKTU
AGENDA KEGIATAN
KETERANGAN
1
07.30-09.00
Registrasi Peserta

2
09.00-10.00
Upacara Pembukaan
1.  Pembukaan
2.  Pembacaan Kalam Ilahi
3.  Menyanyikan Lagu
-  Indonesia Raya
-  Mars Syubbanul Wathon
4.  Khutbah Iftitah
5. Prakata Panitia
6.  Sambutan-sambutan
-  Ketua MWC NU Balen 2013-2018
-  Camat Balen
-  Ketua PC NU Bojonegoro dan membuka acara konferensi MWC NU Balen tahun 2018
7.  Penutup/doa

3
10.00-11.00
Rapat I Pleno Pembahasan Tata Tertib

4
11.00-12.00
Rapat Pleno II Laporan Pertanggungjawaban Pengurus MWC NU Balen periode 2013-2018


12.00-13.00
ISHOMA

5
13.00-13.30
Pandangan Umum

6
13.30-14.00
Rapat Komisi

7
14.00-15.00
Sidang Pleno Pemilihan Pengurus Majlis Wakil Cabang Balen Periode 2018-2023

8
15.00-15.15
Sambutan Rois dan Ketua terpilih

9
15.15-15.30
Upacara Penutupan


Panitia








TATA TERTIB KONFERENSI
MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA
KECAMATAN BALEN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.     Yang dimaksud dengan Konferensi dalam peraturan tata tertib ini adalah Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Balen  sebagaimanaa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama pasal 81 dan pasal 23  Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama.
2.     Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat Majelis Wakil Cabang.
3.     Konferensi sebagaimana dimaksud ayat 1, diselenggarakan oleh Panitia yang dibentuk oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Balen.
4.     Yang dimaksud Panitia adalah Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana.

Pasal 2
Penyelenggaraan Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Balen  adalah pada tanggal 16 September 2018 atau  07 Muharam 1440 H bertempat di Aula MWC NU Kecamatan Balen.

BAB II
QUORUM
Pasal 3
1.     Konferensi Majelis Wakil Cabang penyelenggaraannya dianggap sah jika dihadiri oleh 2/3 dari jumlah ranting Nahdlatul Ulama yang sah.
2.     Pengurus Ranting yang sah sebagaimanaa dimaksud ayat 1, pasal ini dibuktikan dengan Surat Pengesahan dan atau Surat Keputusan Organisasi yang berlaku.
3.     Jika dalam waktu yang ditentukan, quorum konferensi belum terpenuhi, maka penyelenggaraan konferensi ditunda untuk waktu sekurang-kurangnya 15 (lima belas) menit untuk memberikan kesempatan kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama untuk melakukan koordinasi dan konsultasi seperlunya.
4.     Apabila setelah diberikan penundaan, quorum konferensi masih belum terpenuhi, maka Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama dengan persetujuan peserta yang hadir dapat melanjutkan penyelenggaraan konferensi dengan mengesampingkan quorum.

BAB III
PESERTA
Pasal 4
Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Balen  dihadiri oleh :
1.     Pengurus Majelis Wakil Cabang
2.     Pengurus Ranting
3.     Undangan dan Peninjau

Pasal 5
1.     Peserta utusan Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama terdiri atas  :
a.     Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama yang sah,
b.     Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama yang sah,
2.     Jumlah utusan sebagaimanaa dimaksud pada ayat 1 pasal ini ditentukan Pengurus Majelis Wakil Cabang.

Pasal 6
Peserta peninjau yang selanjutnya disebut Peninjau terdiri atas :
Pengurus Ranting NU, Badan Otonom NU, Utusan Pondok Pesantren dan undangan lain yang ditetapkan oleh Panitia.
Pasal 7
Setiap peserta dinyatakan sah apabila membawa surat mandat dari Pengurus Majelis Wakil Cabang, Pengurus Ranting yang diwakili serta telah mendaftarkan diri pada Panitia Konferensi.

Pasal 8
Setiap peserta berkewajiban :
1.        Mentaati peraturan tata tertib serta ketentuan yang berlaku selama konferensi
2.        Menghadiri sidang-sidang konferensi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
3.        Menjaga ketertiban dan kelancaran kegiatan konferensi
4.        Memakai tanda pengenal yang telah diberikan oleh panitia selama mengikuti sidang-sidang
5.        Panitia konferensi berhak mempertanyakan seorang peserta, apabila tidak jelas identitasnya atau tidak mengenakan tanda pengenal.

Pasal 9
Setiap peserta berhak  :
1.        Mendapatkan fasilitas yang telah disediakan
2.        Menyampaikan pendapat, saran terhadap masalah pembahasan yang berkembang dalam sidang-sidang.

BAB IV
PERSIDANGAN
Pasal 10
Sidang-sidang konferensi terdiri atas :
1.       Sidang pleno
2.       Sidang komisi
Pasal 11
1.        Sidang pleno diselenggarakan untuk pembahasan materi-materi konferensi,
2.        Pembahasan materi sidang pleno terdiri atas :
a.     Pengesahan Tata Tertib Konferensi
b.     Laporan Pertanggung Jawaban
c.      Pengesahan hasil sidang komisi
d.     Pemilihan Kepengurusan MWC NU Kecamatan Balen  yang baru
3.        Sidang Komisi terdiri atas :
a.     Komisi A untuk pembahasan organisasi
b.     Komisi B untuk pembahasan program kerja
c.      Komisi C untuk pembahasan rekomendasi ( tausiyah )

BAB V
PIMPINAN SIDANG
Pasal 12
Pimpinan sidang sekurang- kurangnya terdiri atas seorang ketua dan seorang sekretaris.

Pasal 13
1.     Pimpinan sidang pleno ditetapkan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlataul Ulama
2.     Dalam hal sidang Pemilihan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlataul Ulama dipimpin oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bojonegoro.

Pasal 14
1.     Pimpinan sidang komisi dipimpin oleh seorang ketua sidang dibantu oleh seorang sekretaris sidang
2.     Pimpinan sidang komisi dipilih oleh dan dari peserta sidang yang selanjutnya bertindak sebagai penyampai laporan hasil sidang.

Pasal 15
Pimpinan sidang berkewajiban  :
1.     Memimpin dan menjaga ketertiban selama sidang, agar pembicaraan tidak menyimpang dari pokok pembahasan
2.     Memberikan kesempatan kepada peserta sidang untuk memberikan pendapat dan saran
3.     Menyimpulkan pembahasan sidang serta menandatangani hasil keputusan sidang.

Pasal 16
Pimpinan sidang berhak  :
1.     Mengatur urutan pembicara
2.     Mengatur alokasi waktu tiap pembicara
3.     Menegur pembicara yang menyimpang dari pembahasan, setelah diperingatkan terlebih dahulu.

Pasal 17
Apabila ketua sidang turut berbicara tentang hal yang dirundingkan (lobiying) maka untuk sementara ketua sidang harus meninggalkan tempat dan pimpinan sidang diserahkan kepada sekretaris sidang.

BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 18
1.     Keputusan-keputusan Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama diambil atas dasar musyawarah mufakat
2.     Apabila keputusan atas dasar musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui voting.
3.     Apabila pengambilan voting suara berimbang, maka diadakan pemungutan suara dan apabila masih tetap berimbang, maka keputusan diambil dengan cara formatur yang dibentuk oleh Pengurus Cabang

4.     Pemungutan suara mengenai semua masalah diambil secara terbuka, sedangkan pemungutan suara mengenai orang dilakukan secara tertutup.
5.     Dalam setiap pemungutan suara, pengurus ranting masing-masing mempunyai 1 hak suara.

BAB VII
PEMILIHAN PENGURUS MAJELIS WAKIL CABANG
Pasal 19
1.     Pemilihan Pengurus Majelis Wakil Cabang dilakukan di dalam sidang pleno yang diadakan untuk itu
2.     Sebelum acara pemilihan Pengurus Majelis Wakil Cabang, Pimpinan sidang terlebih dahulu meminta Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Balen  periode 2013 – 2018 untuk menyatakan demisioner
3.     Pimpinan sidang melakukan verifikasi ulang kepada peserta sesuai dengan daftar hadir dan surat mandat yang dibuat untuk itu
4.     Pemilihan dan penetapan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama dilakukan sesuai dengan Pasal 44 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

Pasal 20
Pelaksanaan Pemilihan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama dilakukan dalam 2 (dua) tahap :
a.   Tahap 1 untuk pemilihan Rais
b.   Tahap 2 untuk pemilihan Ketua

Pasal 21
Pemilihan Rais :
1.     Rais dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem Ahlul Halli Wal ‘Aqdi ( Pasal 44, ayat 1 huruf a ART NU )
2.     Ahlul Halli Wal ‘Aqdi ditetapkan secara langsung dalam sidang pleno Konferensi Majelis Wakil Cabang sebanyak 5 (lima) orang, yang kriterianya sebagai mana diatur dalam pasal 44 huruf c  ART Nahdlatul Ulama.
3.     Ahlul Halli Wal ‘Aqdi diusulkan dari hasil musyawarah Harian Syuriyah Pengurus Ranting NU yang selanjutnya diserahkan ke sidang pleno pemilihan yang secara teknis akan di bimbing oleh Pimpinan Sidang.

Pasal 22
1.      Pemilihan Ahlul Halli wal ‘Aqdi sebagaimana ayat (2) pasal (21) dilaksanakan dengan mentabulasi nama-nama usulan Ahlul Halli wal ‘Aqdi dari Rois MWC dan Rois Ranting
2.      Tabulasi nama-nama usulan Ahlul Halli wal ‘Aqdi dilakukan oleh Panitia Konferensi sebelum Sidang Pleno Pemilihan Rois dilakukan
3.      Pimpinan sidang menetapkan 5 orang Ahlul Halli wal ‘Aqdi yang mendapat dukungan terbanyak dalam tabulasi nama-nama calon Ahlul Halli wal ‘Aqdi

Pasal 23
1.      5 (lima) Ahlul Halli wal ‘Aqdi yang telah ditetapkan dalam Sidang Pleno mengadakan rapat, dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih oleh anggota Ahlul Halli wal ‘Aqdi secara musyawarah
2.      Rapat anggota Ahlul Halli wal ‘Aqdi memilih 1 (satu) di antara anggota Ahlul Halli wal ‘Aqdi sebagai Rais
3.      Apabila di antara anggota Ahlul Halli wal ‘Aqdi tidak ada yang bersedia maka dapat menunjuk ulama di luar anggota Ahlul Halli wal ‘Aqdi yang memenuhi syarat sebagaimana anggota Ahlul Halli wal ‘Aqdi
4.      Calon Rois mengisi daftar kesediaan dan pakta integritas dihadapan anggota Ahlul Halli wal ‘Aqdi
5.      Rois terpilih ditetapkan dan diumumkan dalam Sidang Pleno Pemilihan sebagai Rois MWCNU Balen masa khidmat 2018-123

Pasal 24
Pemilihan ketua :
1.     Kertas pencalonan dan kertas pemilihan disediakan oleh Panitia Konferensi  dengan dibubuhi stempel Panitia Konferensi
2.     Pimpinan sidang menghitung jumlah kartu suara dengan jumlah hak suara yang hadir dan sah
3.     Pimpinan sidang membaca satu demi satu nama yang tertera di kARTu suara dengan disaksikan 3 (tiga) orang saksi dan menuliskannya di papan yang disediakan untuk itu
4.     Setelah dilakukan penghitungan suara, pimpinan sidang mengumumkan hasilnya dan menetapkan nama yang sah sebagai calon
5.     Seorang calon dinyatakan sah apabila didukung sekurang-kurangnnya 7 (tujuh) suara
6.     Apabila tidak terdapat calon yang memperoleh dukungan 7 suara, maka calon yang memperoleh dukungan suara dengan rangking 1 (satu) dan 2 (dua) dinyatakan sebagai calon yang sah
7.     Setiap calon yang sah harus menyatakan kesediaanya secara langsung dan harus hadir di depan sidang Pleno Pemilihan Pengurus, dan bagi Calon Ketua Tanfidziyah harus menyampaikan visi dan misi MWCNU Balen selama 5 (lima) tahun kedepan setelah mendapat persetujuan dari Rois terpilih

BAB VIII
PENCALONAN
Pasal 25
Kriteria calon  :
1.      Seorang calon harus sudah aktif menjadi pengurus Ranting atau Majelis Wakil Cabang atau Pengurus Badan Otonomnya sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun terakhir (ART NU Pasal 40 ayat (3))
2.      Calon berdomisili di Kecamatan Balen
3.      Tidak sedang memiliki jabatan lain dalam pengurus harian sebagaimana yang diatur dalam Bab XVI, Pasal 51 tentang Rangkap Jabatan.
4.      Seorang Calon tidak boleh merangkap jabatan pengurus harian Partai politik, dan Organisasi yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Perjuangan Nahdlatul Ulama.
5.      Menyatakan kesediaan secara lisan atau tulisan dan mendapat persetujuan dari Rais terpilih sesuai dengan Pasal 42 huruf d Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama

Pasal 26
1.     Pencalonan ketua dilakukan melalui tahap penjaringan dalam sidang pleno pemilihan Pengurus Majelis Wakil Cabang
2.     Penjaringan calon dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia dengan menulis satu nama calon yang selanjutnya dimasukkan dalam kotak yang disediakan
3.     Pimpinan sidang menghitung satu demi satu dan menuliskan diatas papan tulis yang disediakan
4.     Apabila nama calon yang sah hanya 1 (satu) orang, maka pimpinan sidang dapat langsung mengesahkan sebagai ketua terpilih.

Pasal 27
1.     Pemilihan ketua dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia dengan menulis satu nama calon yang selanjutnya dimasukkan dalam kotak yang disediakan untuk itu
2.     Setelah semua kertas pencalonan masuk, pimpinan sidang menghitung satu demi satu dan menuliskan pada papan tulis yang khusus disediakan untuk itu
3.     Seorang calon dinyatakan terpilih apabila mendapat dukungan suara terbanyak
4.     Apabila dalam penghitungan suara terdapat dua calon ketua Tanfidziyah atau lebih yang mendapat jumlah suara yang sama maka dilakukan pemilihan ulang, dan apabila masih mendapat jumlah suara yang sama, maka pemilihan diserahkan kepada Rois terpilih
5.     Apabila keputusan harus diambil dengan cara Qur’ah (diundi) maka tatacara pelaksanaan dan penentuan calon terpilih diatur oleh pimpinan sidang dengan persetujuan peserta Konferensi Majlis Wakil Cabang

Pasal 28
1.      Rois dan Ketua terpilih bertugas melengkapi Susunan Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah, dengan dibentuk oleh mede formatur selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan konferensi.
2.      Mede formatur ditetapkan sebanyak 5 (lima) orang peserta konferensi dari unsur ranting yang dipilih dari dan oleh peserta konferensi mewakili wilayah:
a.       Perwakilan wilayah tengah 1 orang
b.      Perwakilan wilayah selatan 1 orang
c.       Perwakilan wilayah barat 1 orang
d.      Perwakilan wilayah utara 1 orang
e.       Perwakilan wilayah timur 1 orang

Pasal 29
1.      Tim formatur terdiri dari Rais dan Ketua terpilih dan mede formatur bertugas menyusun Pengurus Harian MWCNU Balen masa khidmat 2018-2023 secar lengkap.
2.      Tim formatur terdiri dari:
a.       Rois dan Ketua terpilih
b.      Rois dan Ketua demisioner atau yang mewakili
c.       Mede formatur yang mewakili wilayah
3.      Tim formatur dipimpin oleh Ketu terpilih

BAB IX
PENUTUP
Pasal 30
1.     Setelah diplenokan, Rancangan Tata Tertib ini ditetapkan sebagai Tata Tertib Konferensi MWC NU Kecamatan Balen
2.     Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian oleh panitia atau pimpinan sidang dengan persetujuan peserta.

                                                Ditetapkan di           :   Balen
                                                Pada tanggal            :   16 September 2018

PIMPINAN SIDANG
                     Ketua                                                                 Sekretaris



(………………………………………..)                                               (……………………………………..)

























Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MWC NU Balen - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger