MATERI SIDANG KOMISI ORGANISASI
KONFERENSI MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL
ULAMA
KECAMATAN BALEN
I. DASAR PEMIKIRAN
Nahdlatul Ulama sebagai
Jam’iyyah Diniyah Islamiyah Ijtima’iyyah, mempunyai tujuan terwujudnya ajaran
Islam yang menganut fahan Ahlussunnah Wal Jama’ah dan terwujudnya tatanan
masyarakat yang berkeadilan demi kemaslahatan, kesejahteraan umat dan demi
terciptanya rahmat bagi manusia, sebagai perwujudan hal di atas dituangkan
dalam Bab IV pasal 9 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama.
II. KELENGKAPAN ORGANISASI
Melengkapi hal diatas
sekaligus melengkapi pengelolaan kepengurusan Nahdlatul Ulama yang ditetapkan
Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama hasil Muktamar 33 Jombang, maka
konferensi Nahdlatul Ulama Kecamatan Balen
tahun ini perlu merumuskan dan menetapkan Peraturan Tata Laksana dan
mekanisme Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Balen masa khidmat 2016-2021 sebagai berikut :
A. MUSTASYAR
1. Mustasyar sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga) orang
2. Mustasyar memiliki kewenangan memberikan arahan, pertimbangan dan atau nasihat
diminta atau tidak baik secara perorangan maupun kolektif kepada pengurus
menurut tingkatannya
3. Mustasyar dapat melaksanakan rapat internal mustasyar.
B. PENGURUS HARIAN SYURIYAH
1. Pengurus Harian Syuriyah terdiri atas 1 (satu) orang Rais, beberapa wakil
Rais, 1 (satu) orang Katib dan beberapa wakil katib ( Pasal 30 ayat 2 ART NU )
2. Pengurus Harian Syuriyah bertugas merumuskan kebijakan umum organisasi,
mengarahkan dan mengawasi Tanfidziyah serta melakukan konsolidasi Syuriyah pada
tingkat di bawahnya ( Pasal 57 ayat 2 ART NU ) Tugas dan kewenangan Rais
sebagaimana diatur dalam Bab XVIII pasal 60 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul
Ulama
3. Tugas dan Kewenangan Katib sebagaimana diatur dalam Bab XVIII pasal 62
Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
C. PENGURUS LENGKAP SYURIYAH
1. Pengurus Lengkap Syuriyah
terdiri atas Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan ( Pasal 30 ayat 3, ART NU)
2. A’wan bertugas memberikan
masukan dan membantu pelaksanaaan tugas Pengurus Harian Syuriyah.
D. PENGURUS HARIAN TANFIDZIYAH
1. Pengurus Harian
Tanfidziyah terdiri atas satu orang Ketua, beberapa Wakil Ketua, satu orang
Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, satu orang Bendahara dan beberapa Wakil
Bendahara
2. Pengurus Harian
Tanfidziyah bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan
organisasi berdasarkan kebijakan umum organisasi yang ditetapkan Konferensi,
Muktamar dan Syuriyah ( Pasal 57 ayat 3 ART NU )
3. Ketua, sebagai mandataris
Konferensi atas persetujuan Rais melaksanakan kepemimpinan dan memegang kebijakan
umum Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama sesuai dengan ketentuan
Pedoman Organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU.
4. Wakil Ketua, secara umum
bertugas mewakili ketua apabila berhalangan serta membantu Kepemimpinan
Organisasi sesuai dengan bidangnya.
5. Sekretaris, bertugas
mendampingi ketua dalam menjalankan tugas dan kewenangan, serta bertanggung
jawab terhadap efektifitas keadministrasian dan kesekretariatan umum
organisasi.
6. Wakil Sekretaris, secara
umum bertugas membantu fungsi dan tanggungjawab sekretaris serta mewakili tugas
sekretaris apabila berhalangan.
7. Bendahara, bertanggung
jawab terhadap pengendalian usaha, pengelolaan kekayaan dan
mempertanggungjawabkan keuangan organisasi dengan dibantu wakil
bendahara.
8. Pengurus harian tanfidziyah
mulai item 4 sampai dengan 7 bertanggung jawab sepenuhnya kepada ketua.
E. LEMBAGA
1. Lembaga adalah perangkat
departemen organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana
kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan
atau yang memerlukan penanganan khusus.
2. Ketua Lembaga ditunjuk
langsung dan bertanggung jawab kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul
Ulama.
3. Pembentukan dan
penghapusan lembaga ditetapkan dalam rapat harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
F. BADAN OTONOM
1. Badan Otonom adalah
perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan
beranggotakan perorangan.
2. Badan Otonom berkewajoban
menyesuaikan dengan aqidah, asas dan tujuan Nahdlatul Ulama.
3. Badan Otonom
dikelompokkan dalam katagori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat
tertentu, Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya.
4. Jenis Badan Otonom diatur
dalam pasal 18 ayat 6 Anggaran Rumah Tangga NU
Ditetapkan
di : Balen
Padatanggal : 16
September 2016
PIMPINAN SIDANG KOMISI
Ketua,
.................................................
|
Sekretaris,
.................................................
|
MATERI
SIDANG KOMISI PROGRAM KERJA
KONFERENSI
MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA
KECAMATAN
BALEN
A. DASAR PEMIKIRAN
1. Nahdlatul Ulama sebagai
Jam’iyyah Islamiyah Ijtima’iyah yang menganut faham Ahlussunnah Wal Jama’ah
adalah wadah mempersatukan umat dalam tugas ubudiyah untuk memelihara,
melestarikan, mangamalkan dan mewujudkan Islam Rahmatan Lil Alamin dalam rangka
membangun dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Nahdlatul Ulama berupaya
konsentrasi dalam pendampingan dan pemberdayaan ummat, perlu menyusun
program-program kerja sebagai upaya penjabaran nilai-nilai perjuangan dalam
bentuk kegiatan yang berhubungan dengan dakwah islamiyah, diniyah, pendidikan,
sosial kemasyarakatan dan ekonomi karakyatan dan lingkungan hidup.
B. VISI DAN MISI
1. Visi, Nahdlatul
Ulama sebagai wadah tatanan masyarakat yang sejahtera berkeadilan dan demokrasi
atas dasar Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.
2. Misi, Mewujudkan
masyarakat sejahtera lahir batin dengan mengupayakan sistem perundang-undangan
dan kebijakan yang menjamin terwujudnya tata kehidupan masyarakat yang
sejahtera dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. TUJUAN PENYUSUNAN PROGRAM KERJA
1. Memberikan arah kebijakan
kegiatan Nahdlatul Ulama untuk mencapai sasaran program yang ditetapkan
2. Membangun pola kerja
efektif, efisien dan sistematis terhadap kinerja Kepengurusan Majelis Wakil
Cabang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
3.
Alat evaluasi terhadap keberhasilan atau kegagalan
dalam suatu program kerja atau kebijakan.
D. KONDISI OBJEKTIF
1. Warga Nahdlatul Ulama
adalah komunitas terbesar yang tersebar di Wilayah Kecamatan Balen
2. Karakter ajaran
Ahlussunnah Wal Jama’ah secara umum memiliki kesamaan kultur, sehingga mudah
diterima oleh masyarakat di Kecamatan Balen
3. Karakter ulama dan
kyainya masih kharismatik sehingga masih menjadi panutan umat
4. Satuan kegiatan dakwah
dan majelis ta’lim seperti halnya Jam’iyyah Tahlil, Manaqib, Yasinan, Diba’an
dan lain-lain masih tetap melekat sebagai merk patent aktivitas warga
Nahdliyyin.
E. KELEMAHAN
1. Warga Nahdlatul Ulama
secara umum masih pasif terhadap Jam’iyyah
2. Kepengurusan MWC NU masih
belum disiplin dan konsekwen
3. Pemahaman terhadap konsep
admionistrasi masih lemah
4. Masih belum adanya sistem
pendanaan yang cukup untuk menopang operasional organisasi
F. ARAH KEBIJAKAN
1. Peningkatan
profesionalisme managerial organisasi
2. Peningkatan sumber daya
manusia melalui Pendidikan, Pengajian dan Pelatihan
3. Peningkatan pemberdayaan
ekonomi umat
4. Peningkatan kepedulian
terhadap perkembangan aqidah islamiyah serta media.
5. Mewujudkan tujuan arah
kebijakan pada bidang-bidang sebagai berikut :
a. Bidang Agama
1. Peningkatan wawasan
Aswaja melalui Imam, Khotib, dan guru-guru dan penyelenggaraan olympiade aswaja
2. Menggalakkan kembali
Forum Bahtsul masa’il dan Lailatul Ijtima’
b. Bidang Pendidikan
1. Meningkatkan
Profesionalitas LP Ma’arif NU baik dalam kualitas maupun kuantitas
2. Peningkatan intelektual
dan spiritual dengan forum sarasehan umum dan keagamaan
c. Bidang Kemasyarakatan dan Pelayanan Sosial
1. Membantu upaya
berlangsungnya Jaminan Sosial pada masyarakat miskin
2.
Menyelenggarakan santunan anak yatim, fakir miskin
3.
Menyelenggarakan donor darah pada peringatan hari
lahir NU
4.
Meningkatkan perolehan hasil
Koin NU Peduli dengan melakukan pengelolaan secara profesional
d. Bidang
Administrasi Organisasi
1. Sosialisasi AD, ART NU
hasil Mukatamar ke- 33 Jombang
2. Meningkatkan fungsi dan
kualitas perangkat organisasi
3. Menyelesaikan pembangunan
Kantor MWC NU sebagai wadah pengendali kegiatan NU dan perangkat organisasinya.
e. Bidang Kehumasan
1. Peningkatan kerjasama, hubungan erat dengan intitusi
Pemerintah
2. Pengadaan atribut organisasi
f. Bidang Ekonomi
1.
Mengoptimalkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan
2.
Mengoptimalkan kinerja dan
prefesionalitas layanan BMT NU Balen
G. PENUTUP
Program kerja ini masih merupakan program
pokok yang masih perlu dijabarkan dengan tindakan konkrit oleh masing-masing
perangkat organisasi baik Lembaga, Badan Otonom dengan penuh tanggung jawab den
dengan semangat pengabdian yang tinggi demi terwujudnya cita-cita Nahdlatul
Ulama atas izin Allah SWT.
Ditetapkan
di : Balen
Pada
tanggal : 16
September 2016
PIMPINAN SIDANG KOMISI
Ketua,
.................................................
|
Sekretaris,
.................................................
|
MATERI
SIDANG KOMISI REKOMENDASI / TAUSIYAH
KONFERENSI
MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA
KECAMATAN
BALEN
A. MUQADDIMAH
Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyyah diniyyah
islamiyyah dan ijtima’iyyah sejak awal berdirinya telah menjadikan faham
Ahlussunnah Wal Jama’ah sebagai basis teologi (
dasar beraqidah ) untuk memelihara, melestarikan, mengamalkan dan mewujudkan
Islam sebagai Rahmatan Lil Alamin.
Nahdlatul Ulama hadir sebagai suatu kekuatan
komunitas masyarakat yang berupaya membangun bangsa dengan berpegang teguh pada
Ahlussunnah Wal Jama’ah yang diyakini mampu membawa kebahagiaan dunia dan
akhirat yakni tawassuth (mederat) shidiq ( kejujuran ), ‘adaalah ( adil ),
musaawah ( kesetaraan ), ukhuwah wa ta’awun (
persaudaraan dan tolong - menolong ).
Peran dan fungsi Nahdltul Ulama yang
semestinya banyak diharapkan dalam usaha penyelesaian permasalahan, pada
kenyataannya belum secara optimal dapat diwujudkan, sistem kepemimpinan
organisasi dan pola perilaku insaniyah yang masih belum mengacu pada konsep
nilai khittoh dan mabadi khoiro ummah, sehingga Nahdlatul Ulama terbawa pada
kondisi penurunan kewibawaan di hadapan masyarakat, kondisi demikian terjadi di
mana-mana.
Kepentingan pribadi masih menonjol dibanding
mengutamakan kepentingan jam’iyyah sebagai tanggung jawab moral sehinggga
kemungkinan masih kita jumpai dalam setiap perjuangan masih harus menanyakan
ongkos, ganti bensin dan lain-lain.
Melalui Konferensi Majelis Wakil Cabang ini,
peserta sidang komisi memberikan rekomendasi / tausiyah yang berisikan pesan
moral bagi kepengurusan Nahdlatul Ulama mendatang juga pada warga Nu umumnya
dapat mengembalikan citra dan kemandiriannya sebagai modal dalam memerankan
fungsi dan tugasnya menuju masyarakat sejahtera dan demokratis dengan
mengedepankan akhlaqul karimah.
B. REKOMENDASI INTERNAL
1. Penataan organisasi agar
lebih ditingkatkan dalam rangka profesionalitas dan dijalankan
dengan penuh tanggung jawab, hal ini dimaksudkan untuk lebih mengangkat
kewibawaan dan martabat organisasi.
2. Lebih peduli terhadap
berbagai macam persoalan yang berkembang seperti halnya peredaran narkoba,
perkembangan media sosial, perkembangan ajaran-ajaran Islam radikalisme,
penolakan secara tegas terhadap ekstrimisme, terorisme, dan ajaran-ajaran sesat
yang dilakukan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
3. Meningkatkan pemahaman
dan pengembangan ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah terhadap kawula muda lewat
rutinitas Rijalul Ansor dan lain-lain.
4. Mengembangkan asas
klepemimpinan dan ketauladanan dalam pola hidup ahlakul karimah dengan
memotivasi terhadap putra putri untuk bergabung dalam ke-NU-an, baik di lembaga
maupun Badan Otonom dan atau berpendidikan formal dalam naungan Nahdlatul
Ulama.
5. Melibatkan generasi muda
NU dalam struktur kepengurusan sebagai motivasi agar lebih mudah dalam kerja
sama dengan badan otonom yang berbasis pemuda-pemudi.
6. Kader-kader NU yang
berada di dunia politik agar memahami lebih jernih sehingga tidak menjadikan NU
sebagai ajang penggalangan yang dapat mengotori dan memecah belah kesatuan dan
persatuan Nahdlatul Ulama.
C. REKOMENDASI EKSTERNAL
1. Muspika Kecamatan
Balen sebagai pengayom dan pelayanan
kepentingan bersama diharapkan dapat menjalin kerja sama dengan Nahdlatul Ulama
dalam kegiatan yang bersifat pembinaan masyarakat, baik melalui PHBI, PHBN dan
pelaksanaan Safari Ramadlan ke desa-desa di wilayah Kecamatan Balen .
2. Kepada semua Pimpinan
Pemerintahan, baik Camat, Danramil, Kapolsek, Kepala KUA, Kepala Desa dapat
berperan aktif ikut serta membantu menyelesaikan program Pembangunan Kantor MWC
NU Kecamatan Balen .
3. Mengusulkan kepada Kantor
Kementerian Agama agar dapat menambah Lembaga Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah di
Wilayah Kecamatan Balen.
D. PENUTUP
Demikian materi sidang komisi rekomendasi /
tausiyah Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama KECAMATAN BALEN ,
semoga Kepengurusan MWC NU yang akan datang dapat menjabarkan dan melaksanakan
dengan sebaik-baiknya.
Pada akhirnya mari kita sadari bahwa Nahdlatul
Ulama adalah Jam’iyyah Islamiyyah Ijtima’iyyah, sehingga sisi keagamaan tetap
kita kedepankan.
Ditetapkan
di : Balen
Pada
tanggal : 16
September 2018
PIMPINAN SIDANG KOMISI
Ketua,
.................................................
|
Sekretaris,
.................................................
|
1 komentar:
MABRUK
Posting Komentar