Selamat Datang Di Website Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro

PROGRAM KERJA MWC

mwcnu balen | 00.24 | 5komentar
TATA KERJA DAN TATA HUBUNGAN MANAJER
MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA BALEN
MASA KHIDMAT 2013-2018

I.      PENDAHULUAN

Manajer Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama BALEN masa layanan 2013-2018, sebagaimana diamanatkan dalam konferensi bertekad melaksanakan program-program Organisasi. Untuk itu perlu diatur dalam tata kerja dan tata hubungan antar manajer.

II. DASAR
  1. Anggaran Dasar NU
  2. Anggaran Rumah Tangga NU

III. MAKSUD
     Tata kerja dan tata hubungan ini dimaksudkan agar:
  1. sebagai pedoman untuk manajer MWC NU BALEN dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana diamanatkan dalam konferensi.
  2. sebagai dasar untuk manajer MWC NU BALEN dalam menentukan kebijakan.
  3. sebagai alat kontrol untuk manajer MWC NU BALEN dalam mengendalikan roda organisasi
  4. untuk memudahkan manajer MWC NU BALEN dalam melaksanakan program yang telah digariskan dalam konferensi secara efektif dan efisien.

IV. TATA KERJA
A. ORGANISASI
Tata kerja di bidang organisasi ini adalah hal-hal yang menyangkut hierarchi pengambilan keputusan, tugas dan kewenangan masing-masing tingkatan. Tingkatan itu terdiri dari:
  1. Manajer Pleno MWCNU
Terdiri dari Mustasyar, MWCNU Lengkap Syuriyah, MWCNU Lengkap Tanfidziyah, Ketua Lembaga dan Lajnah, dan Ketua Badan Otonom.
1.       Tingkatan ini minimal mengadakan pertemuan satu tahun sekali.
2.       Tugas dan kewenangan tingkatan ini adalah:
a.        Untuk membahas persoalan yang bersifat umum, interdisipliner, menyangkut berbagai kelompok.
b.        Untuk membahas peraturan kerja dan tata hubungan
c.        Untuk membahas penjabaran program kerja
d.        Untuk mengevaluasi secara periodik terhadap pelaksanaan program MWCNU secara menyeluruh.
  1. Manajer Lengkap MWCNU
Terdiri dari manajer lengkap Syuriyah dan pengurus lengkap Tanfidiyah
1.       Tingkatan ini minimal mengadakan pertemuan 1 Tahun sekali
2.       Tugas dan kewenangan tingkatan ini adalah:
a.       Untuk membahas persoalan yang bersifat umum, interdisipliner terdiri dari berbagai hal dan perihal spesifik selain yang ditangani oleh Badan Otonom.
b.       Untuk mengadakan koordinasi antar berbagai bidang / lembaga dan persoalan spesifik
c.       Untuk menentukan kebijakan baru atau hal yang menyangkut point di atas.

  1. Manajer Lengkap Syuriyah MWCNU
            Terdiri dari Rois, Wakil-wakil Rois, Katib, Wakil-wakil Katib, dan a'wan.
            Tingkatan ini mengadakan pertemuan minimal 6 bulan sekali
            Tugas dan kewenangan tingkatan ini adalah:
·         Menentukan arah dan kebijakan pengurus MWCNU yang belum diatur oleh tingkatan yang lebih tinggi.
·         Memberikan petunjuk, bimbingan, dan pembinaan dalam melaksanakan program
·         Mengendalikan, mengawasi dan memberikan koreksi terhadap manajer tanfidiyah
·         Membimbing, mengarahkan dan mengawasi lembaga, lajnah dan badan otonom yang langsung di bawah syuriyah.

  1. Manajer Lengkap Tanfidiyah MWCNU
Terdiri dari Ketua, Wakil-wakil ketua, Sekretaris, Wakil-wakil sekretaris, Bendahara, dan Wakil-wakil bendahara.
a.       Tingkatan ini mengadakan pertemuan minimal 6 bulan sekali.
                  Tugas dan kewenangan tingkatan ini adalah:
-          Memecahkan masalah yang menjadi kewenangan manajer MWCNU atas dasar mandat  atau kebijakan.
-          Mengatur koordinasi bidang kerja

5.       Manajer Harian Syuriyah MWCNU
Terdiri dari Rois dan Katib.
Tugas dan kewenangan tingkatan ini adalah:
a.       Memecahkan tugas dan kewenangan kesyuriyahan atas dasar mandat atau kebijakan.
b.       Memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan terhadap pengurus MWCNU dalam melaksanakan tugas harian
c.       Menentukan kebijakan yang oleh suatu hal tidak dapat ditentukan oleh pengurus Syuriyah Lengkap.

6.    Manajer Harian Tanfidiyah MWCNU
Terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Tugas dan kewenangan tingkatan ini adalah:
a.       Melaksanakan tugas harian organisasi di tingkat MWCNU
b.       Mengadakan koordinasi terkait dengan organisasi, keuangan, sarana prasarana, kaderisasi, humas dan unsur lain (stakeholder) yang bersifat umum.
c.       Mengambil langkah-langkah strategis pelaksanaan program insidental.
d.       Rois Syuriyah dan Ketua MWCNU

7.       Rois dan ketua dapat mengadakan pertemuan sewaktu-waktu secara formal maupun informal .
Tugas dan kewenangan tingkatan ini adalah:
a.       Atas dasar mandat atau kebijakan, dapat mewakili MWC NU Balen dalam forum yang tingkatannya lebih tinggi, hubungan dengan pemerintah, dan atau dengan ormas atau lembaga lain.
b.       Atas dasar mandat atau kebijakan, dapat mengambil kebijaksanaan berbagai hal yang menjadi kewenangan manajer harian syuriyah dan tanfidiyah.
c.       mengkoordinasikan tugas dan tanggung jawab yang menyangkut kebijaksanaan dan pelaksanaannya.

  
8.       Rois syuriyah sebagai mendataris terpilih memiliki wewenang:
a.    Menentukan kebijakan yang bersifat konseptual, mendesak, insidental, selama tidak bertentangan dengan segala aturan yang ada.
b.    Mengambil kebijakan yang oleh suatu hal tidak dapat dilakukan oleh manajer harian syuriyah
c.    mempertanggungjawabkan kepengurusan MWC NU BALEN masa hidmat 2013-2018 pada akhir periode, terkait dengan tugas dan wewengan syuriyah.

9.       Ketua Tanfidiyah sebagai mendataris terpilih memiliki wewenang:
a.    Dapat menentukan kebijakan yang bersifat operasional, mendesak, dan insidental selama tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
b.    Mengambil kebijakan yang oleh suatu hal tidak dapat dilakukan oleh manajer harian tanfidiyah
c.    mempertanggungjawabkan pelaksanaan kebijakan dan program kepengurusan MWC NU Balen masa hidmat 2013-2018 pada akhir periode yang terkait dengan tugas dan kewenangan tanfidiyah.

10.   Lajnah
       Sebagai perangkat organisasi, lajnah memiliki kewenangan:
1.       Mengambil kebijakan untuk melaksanakan program MWCNU yang membutuhkan penanganan khusus
2.       Mengatur tata kerja dan pengambilan tugas dalam lingkup lajnah yang bersangkutan
3.       Mengatur tata administrasi dan keuangan khusus dalam lajnah yang bersangkutan
4.       Dalam menggunakan kewenangan dan pelaksanaan tugasnya, lajnah selalu dibawah koordinasi manajer syuriyah dan manajer harian tanfidiyah sebagai atasan langsung.

11.   Lembaga
       Sebagai perangkat organisasi, lembaga memiliki kewenangan:
a.       Mengambil kebijakan untuk melaksanakan program MWCNU yang terkait dengan bidang tertentu
b.       Mengatur tata kerja dan pembagian tugas dalam lingkup lembaga yang bersangkutan
c.       Mengatur tata kerja dan keuangan khusus dalam lingkup lembaga yang bersangkutan
d.       Dalam menggunakan kewenangan dan pelaksanaan tugasnya, lembaga selalu dibawah koordinasi manajer syuriyah dan atau pengurus harian tanfidiyah sebagai atasan langsung.

1.       TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS
No
Struktur
Tugas dan Kewajiban
1
Mustasyar
Menyelenggarakan pertemuan setiap kali dianggap perlu untuk secara kolektif memberikan nasehat kepada manajer MWCNU dalam rangka kemurnian khittah nahdliyyah dan islahu dzatil bain.
2
Rois Syuriyah
a.     Memimpin MWC NU BALEN Masa Khidmat 2013-2018
b.     Membangun, mengendalikan, dan mengawasi seluruh pengurs MWC NU BALEN masa hidmat 2013-2018
c.     Menandatangani surat-surat yang terkait dengan masalah yang terkait dengan tingkat organisasi yang lebih tinggi dan khusus kesyuriyahan.
d.     Mengawasi langsung tugas-tugas Katib dan wakil Katib
e.     Mengawasi, membangun dan mengendalikan tugas-tugas ketua tanfidiyah
f.       Membawahi a'wan.
g.     Membina, mengawasi dan mengendalikan lembaga-lembaga dan badan otonom: Lembaga Sosial Mabarot, LDNU dan LBM


3
Wakil Rois

a.     Membantu tugas dan kewajiban Rois
b.     Mewakili Rois dalam menjalankan tugas jika berhalangan atas dasar mandat atau kebijaksanaan
c.     Membina, mengawasi dan mengendalikan lembaga-lembaga dan badan otonom: Lazisnu, dan LP. Ma'arif, LPBI NU, LPPNU, LTMNU
4
Katib

1.       Melaksanakan dan mengatur tugas kesyuriyahan
2.       Bertanggung jawab terhadap keadministrasian dan melakukan notulensi khusus kesyuriyahan
3.       Mengawasi yang menyangkut bidang organisasi dan administrasi
4.       Membantu Rois dalam tugas pengawasan dan pembinaan
5
Wakil Katib
1.       Membantu tugas dan kewajiban Katib
2.       Mewakil Katib bila barhalangan dalam melaksanakan tuags atas dasar mandat atau kebijaksanaan
3.       Mengawasi aktivitas bidang keuangan dan sarana prasarana
4.       Membantu wakil Rois dalam tugas pengawasan dan pembinaan
6
A'wan

1.       Membantu dan mewakili tugas Rois dan atau wakil Rois
2.       Mengawasi, membina dan mengendalikan aktivitas lembaga: LPNU, LKKNU, LTN NU, Lesbumi
7
Tanfidziyah
1.       Memimpin pelaksanaan tugas, program dan kebijakan MWC NU BALEN masa hidmat 2013-2018
2.       Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kepengurusan masa hidmat 2013-2018
3.       Mewakili MWCNU baik intern maupun ekstern, pada dasar permufakatan, mandat atau kebijaksanaan khusus
4.       Bertanggung jawab melaksanakan dan atau mengkoordinasikan bidang keorganisasian, administrasi dan keuangan.
5.       Memberikan persetujuan dan pertimbangan terhadap distribusi keuangan yang digunakan oleh bendahara dan atau wakil bendahara
6.       Mengawasi tugas para wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahra.
7.       Mengkoordinasikan seluruh Badan Otonom yang tidak secara langsung dibawah koordinasi syuriyah: Muslimat, GP. Ansor, Fatayat, IPNU, IPPNU, dan IPSNU (Pagar Nusa)
8
Wakil Ketua I

1.       Membantu tugas ketua
2.       Mewakili ketua bila berhalangan atas dasar mendat dan kebijaksanaan
3.       Bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program bidang peribadatan dan kesyariatan, keorganisasian, dan pendidikan
4.       Mengkoordinasikan lembaga-lembaga yang meliputi: LDNU, LBM, dan LP. Ma'arif, LIPNU
5.       Mengkoordinasikan aktivitas Ranting dan Anak Ranting NU di 10 (sepuluh) Desa. (…………………………………)
9
Wakil Ketua II

1.       Membantu tugas wakil ketua I
2.       Mewakili ketua dan atau wakil ketua II bila berhalangan pada dasar m a ndat dan kebijaksanaan
3.       Bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program bidang sosial, ekonomi, budaya dan politik, serta layanan umat
4.       Mengkoordinasikan lembaga-lembaga yang meliputi: LKKNU, LPNU, Lazisnu, dan Lesbumi
5.       Mengkoordinasikan aktivitas Ranting NU di 10 (sepuluh ) Desa diatas
Sekretaris
10
Sekretaris
1.       Bertanggung jawab terhadap segala administrasi secara umum
2.       Mendampingi ketua dalam melaksanakan tugas
3.       Bertanggung jawab untuk memelihara segala inventaris milik organisasi
4.       Memproses dan menandatangani surat-surat organisasi.
5.       Bertanggung jawab dalam notula rapat-rapat
6.       Bertanggung jawab dalam pengagendaan dan pengarsipan surat-surat.
7.       Bertanggung jawab dalam penataan kantor
8.       Bertanggung jawab terhadap pengaturan jadwal acara organisasi atas persetujuan Ketua dan Rois
9.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan organisasi yang bersifat umum, penting, mendesak, insidental dan yang memerlukan penanganan khusus yang belum diatur dalam tata kerja ini
11
Wakil Sekretaris I

1.       Mengemudi acara Rapat-rapat Umum
2.       Membantu sekretaris dalam melaksanakan tugas-tugasnya
3.       Mewakili sekretaris apabila berhalangan atas dasar mandat atau kebijaksanaan
4.       Bila dibutuhkan dapat membantu dalam administrasi kelembagaan: LDNU, LBM, LPBI NU, LPPNU dan Lazisnu
5.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang menyangkut bidang administrasi dengan persetujuan sekretaris
6.       Membantu tugas-tugas wakil ketua I
12
Wakil Sekretaris II

1.       Membantu sekretaris dan atau wakil sekretaris I dalam melaksanakan tugas-tugasnya
2.       Mewakili sekretaris dan atau wakil sekretaris I apabila berhalangan atas dasar mandat atau kebijaksanaan
3.       Bila dibutuhkan dapat membantu dalam administrasi kelembagaan: LKKNU, LPNU, LTM NU dan Lesbumi
4.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang menyangkut bidang administrasi dengan persetujuan sekretaris
5.       Membantu tugas-tugas wakil ketua II
13
Bendahara
1.       Bertanggung jawab terhadap segala hal yang terkait dengan keuangan organisasi secara keseluruhan
2.       Bertanggung jawab terhadap pencarian sumber dana baik berdiri sendiri maupun bersama lembaga otonom dan lembaga
3.       Mengatur distribusi keuangan atas dasar persetujuan ketua
4.       Bertanggung jawab atas pengadministrasian keuangan
5.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan keuangan yang mendesak dan mendasar
14
Wakil Bendahara I

1.       Membantu bendahara dalam melaksanakan tugas
2.       Mewakili bendahara jika berhalangan atas dasar mandat atau kebijaksanaan
3.       Bertanggung jawab menangani, mengelola dan penarikan sumber dana dan atau donatur
4.       Membantu wakil ketua I dalam bidang administrasi keuangan
5.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan keuangan yang ditugaskan oleh bendahara
15
Lembaga dan Lajnah

Uraian tentang nama, jabatan dan tugas personalia pengurus lembaga akan diatur tersendiri dalam tata kerja masing-masing.
1.       LP. Maarif
2.       Sosial Mabarot
3.       LPPNU
4.       LPBI NU
5.       LDNU
6.       LBM
7.       LTN NU
8.       LTM NU
9.       Lajnah Falakiyah





II    TATA ATURAN RESUFFLE ANGGOTA PENGURUS
  1. Resufle untuk anggota pengurus Syuriah dilakukan oleh Manajer Syuriah Lengkap dan Pengurus Harian Tanfidiyah
  2. Resufle untuk anggota pengurus Tanfidiyah dilakukan oleh Manajer Lengkap Tanfidiyah dan Pengurus Harian Syuriah
  3. Resufle untuk manajer lembaga dan lajnah dibawah koordinasi Syuriyah dilakukan oleh manajer harian Syuriyah, pengurus harian Tanfidiyah dan manajer harian lembaga / lajnah bersangkutan.
  4. Resufle untuk manajer lembaga dan lajnah dibawah koordinasi Tanfidiyah dilakukan oleh manajer harian Tanfidiyah dan manajer harian lembaga / lajnah bersangkutan.
  1. Seorang anggota pengurus dapat diresufle karena:
    1. meninggal dunia
    2. mengundurkan diri secara resmi dan tidak dapat dipertahankan
    3. melakukan tindakan sesuatu yang dianggap menurunkan martabat agama, nusa, bangsa dan NU
    4. non aktif selama antara empat sampai enam bulan berturut-turut tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
    5. Dalam melaksanakan resufle pada point 5 bagian d, maka terlebh dahulu dilakukan langkah-langkah berikut:
  1. Pendekatan persuasif dan kekeluargaan (tidak aktif selama 4 bulan)
  2. Dipanggil secara formal untuk diminta keterangan (setelah 3 bulan)
  3. Diberi peringatan jika dipanggil secara formal tidak berhasil (setelah 2 bulan)
  4. Diajukan kepada manajer PC untuk diberhentikan secara resmi (komulatif 9 bulan).
    1. Surat menyangkut resufle secara resmi dilakukan oleh Rois, Katib, Ketua dan Sekretaris
    2. Seorang manajer yang diresufle posisinya sedapat mungkin diganti oleh anggota pengurus yang ada di bawahnya secara berurutan dalam fungsi dan posisi yang sama, sedangkan person calon pengganti adalah untuk mengisi lowongan jabatan yang ada.

III. TATA HUBUNGAN
  1. Hubungan MWC NU BALEN dengan PCNU BOJONEGORO bersifat vertikal dan konsultatif
  2. Hubungan MWC NU BALEN dengan MWCNU lain bersifat kooperatif
  3. Hubungan MWC NU BALEN dengan pemda setempat bersifat konsultatif-kooperatif dan komunikatif
  4. Hubungan MWC NU BALEN dengan Ranting NU dan KAR bersifat vertikal, koordinatif dan instruktif.
  5. Hubungan MWC NU BALEN dengan ormas lain bersifat kooperatif dan komunikatif
  6. Hubungan Syuriyah dengan Tanfidiyah secara kelembagaan bersifat vertikal-koordinatif dan instruktif
  7. Hubungan Tanfidiyah dengan lembaga / lajnah bersifat vertikal-koordinatif dan instruktif
  8. Hubungan antar lembaga / lanjah bersifat horizintal kooperatif
  9. Hubungan MWCNU dengan Banom bersifat vertikal-koordinatif
10. Hubungan antar personal manajer dari tingkat atas ke bawah bersifat vertikal-instruktif-koordinatif.
11. Hubungan antar personal manajer dari tingkat bawah ke atas bersifat vertikal-konsultatif
12. Hubungan antar personal manajer yang sejajar bersifat horizontal-kooperatif-koordinatif.

IV. Kelembagaan
  1. Lembaga / lajnah harus berperan sebagai pembantu Pengurus Harian dalam melaksanakan tugasnya
  2. Masa kerja lembaga / lajnah disesuaikan dengan masa kerja pengurus MWCNU
  3. Lembaga / lajnah tidak memiliki kekuasaan ke luar.
  4. Lembaga / lajnah yang akan mengadakan kerja sama dengan pihak luar / sponsorship harus sepengetahuan manajer harian MWCNU
  5. Pembentukan Lembaga, Lanjah dan Banom harus mengacu AD / ARTNU

V. BAGAN ORGANISASI
  1. Bagan Struktur Organiasai adalah untuk menunjukkan gambar struktur organisasi di tingkat MWC NU BALEN masa hidmat 2013-2018
  2. Bagan Tata Kerja MWCNU adalah untuk menunjukkan gambaran tata kerja, pengawasan, pengendalian, tanggung jawab dan koordinasi masing-masing bagian atau personal
  3. Bagan Tata Kerja Syuriyah adalah untuk menunjukkan gambaran tata kerja pangawasan, pengendalian, tanggung jawab, dan koordinasi masing-masing personal Syuriah
  4. Bagan Tata Kerja Tanfidiyah adalah untuk menunjukkan gambaran tata kerja pengawasan, pengendalian, tanggung jawab dan koordinasi masing-masing personal manajer tanfidiyah

VI. LAIN-LAIN
Hal-hal yang menyangkut peraturan tata kerja dan tata hubungan yang belum tertuang dalam draft rencana ini dibahas dan disempurnakan kemudian oleh MWCNU BALEN
                                                                                                                                        

BALEN , 31 Januari 2014


5 komentar:

Unknown mengatakan...

Izin/afwan ya sahabat
copy

aswaja muda mengatakan...

IZIN COPY MWC MADANG SUKU III OKUT

Unknown mengatakan...

Joss tenan MWC NU Bawen, bisa jadi teladan.
Izin copy.
Matur kesuwun

AZZAHRA SCHOOLASTIC mengatakan...

Assalaamualaikum izin copas
matur swun

abah mengatakan...

izin copy, pak Kyai, Terima kasih

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MWC NU Balen - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger