TATA KERJA DAN TATA HUBUNGAN MANAJER
MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA BALEN
MASA KHIDMAT 2013-2018
I. PENDAHULUAN
Manajer Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama BALEN masa layanan 2013-2018,
sebagaimana diamanatkan dalam konferensi bertekad melaksanakan program-program
Organisasi. Untuk itu perlu diatur dalam tata kerja dan tata hubungan antar
manajer.
II. DASAR
- Anggaran Dasar NU
- Anggaran Rumah Tangga NU
III. MAKSUD
Tata kerja dan tata
hubungan ini dimaksudkan agar:
- sebagai pedoman untuk manajer MWC NU BALEN
dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana diamanatkan dalam
konferensi.
- sebagai dasar untuk manajer MWC NU BALEN
dalam menentukan kebijakan.
- sebagai alat kontrol untuk manajer MWC NU
BALEN dalam mengendalikan roda organisasi
- untuk memudahkan manajer MWC NU BALEN
dalam melaksanakan program yang telah digariskan dalam konferensi secara
efektif dan efisien.
IV. TATA KERJA
A. ORGANISASI
Tata kerja di bidang organisasi ini adalah hal-hal yang menyangkut
hierarchi pengambilan keputusan, tugas dan kewenangan masing-masing tingkatan.
Tingkatan itu terdiri dari:
- Manajer Pleno MWCNU
Terdiri dari Mustasyar, MWCNU Lengkap Syuriyah, MWCNU Lengkap
Tanfidziyah, Ketua Lembaga dan Lajnah, dan Ketua Badan Otonom.
1. Tingkatan ini minimal mengadakan pertemuan satu tahun sekali.
2. Tugas dan kewenangan tingkatan ini adalah:
a.
Untuk membahas persoalan yang bersifat umum,
interdisipliner, menyangkut berbagai kelompok.
b.
Untuk membahas peraturan kerja dan tata
hubungan
c.
Untuk membahas penjabaran program kerja
d.
Untuk mengevaluasi secara periodik terhadap
pelaksanaan program MWCNU secara menyeluruh.
- Manajer Lengkap MWCNU
Terdiri dari manajer lengkap Syuriyah dan pengurus lengkap
Tanfidiyah
1. Tingkatan ini minimal mengadakan pertemuan 1 Tahun sekali
2. Tugas dan kewenangan tingkatan ini adalah:
a. Untuk membahas persoalan yang bersifat umum, interdisipliner
terdiri dari berbagai hal dan perihal spesifik selain yang ditangani oleh Badan
Otonom.
b. Untuk mengadakan koordinasi antar berbagai bidang / lembaga dan
persoalan spesifik
c. Untuk menentukan kebijakan baru atau hal yang menyangkut point di
atas.
- Manajer Lengkap Syuriyah MWCNU
Terdiri dari Rois, Wakil-wakil Rois, Katib,
Wakil-wakil Katib, dan a'wan.
Tingkatan
ini mengadakan pertemuan minimal 6 bulan sekali
Tugas
dan kewenangan tingkatan ini adalah:
·
Menentukan arah dan kebijakan pengurus MWCNU
yang belum diatur oleh tingkatan yang lebih tinggi.
·
Memberikan petunjuk, bimbingan, dan pembinaan
dalam melaksanakan program
·
Mengendalikan, mengawasi dan memberikan koreksi
terhadap manajer tanfidiyah
·
Membimbing, mengarahkan dan mengawasi lembaga,
lajnah dan badan otonom yang langsung di bawah syuriyah.
- Manajer Lengkap Tanfidiyah MWCNU
Terdiri dari Ketua, Wakil-wakil ketua, Sekretaris, Wakil-wakil
sekretaris, Bendahara, dan Wakil-wakil bendahara.
a. Tingkatan ini mengadakan pertemuan minimal 6 bulan sekali.
Tugas
dan kewenangan tingkatan ini adalah:
-
Memecahkan masalah yang menjadi kewenangan
manajer MWCNU atas dasar mandat atau kebijakan.
-
Mengatur koordinasi bidang kerja
5. Manajer Harian Syuriyah MWCNU
Terdiri dari Rois dan Katib.
Tugas dan kewenangan tingkatan ini adalah:
a. Memecahkan tugas dan kewenangan kesyuriyahan atas dasar mandat atau
kebijakan.
b. Memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan terhadap pengurus MWCNU
dalam melaksanakan tugas harian
c. Menentukan kebijakan yang oleh suatu hal tidak dapat ditentukan
oleh pengurus Syuriyah Lengkap.
6. Manajer Harian Tanfidiyah MWCNU
Terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Tugas dan kewenangan tingkatan ini adalah:
a. Melaksanakan tugas harian organisasi di tingkat MWCNU
b. Mengadakan koordinasi terkait dengan organisasi, keuangan, sarana
prasarana, kaderisasi, humas dan unsur lain (stakeholder) yang bersifat umum.
c. Mengambil langkah-langkah strategis pelaksanaan program insidental.
d. Rois Syuriyah dan Ketua MWCNU
7. Rois dan ketua dapat mengadakan pertemuan sewaktu-waktu secara
formal maupun informal .
Tugas dan kewenangan tingkatan ini adalah:
a. Atas dasar mandat atau kebijakan, dapat mewakili MWC NU Balen dalam
forum yang tingkatannya lebih tinggi, hubungan dengan pemerintah, dan atau
dengan ormas atau lembaga lain.
b. Atas dasar mandat atau kebijakan, dapat mengambil kebijaksanaan
berbagai hal yang menjadi kewenangan manajer harian syuriyah dan tanfidiyah.
c. mengkoordinasikan tugas dan tanggung jawab yang menyangkut
kebijaksanaan dan pelaksanaannya.
8. Rois syuriyah sebagai mendataris terpilih memiliki wewenang:
a. Menentukan kebijakan yang bersifat konseptual, mendesak,
insidental, selama tidak bertentangan dengan segala aturan yang ada.
b. Mengambil kebijakan yang oleh suatu hal tidak dapat dilakukan oleh
manajer harian syuriyah
c. mempertanggungjawabkan kepengurusan MWC NU BALEN masa hidmat 2013-2018
pada akhir periode, terkait dengan tugas dan wewengan syuriyah.
9. Ketua Tanfidiyah sebagai mendataris terpilih memiliki wewenang:
a. Dapat menentukan kebijakan yang bersifat operasional, mendesak, dan
insidental selama tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
b. Mengambil kebijakan yang oleh suatu hal tidak dapat dilakukan oleh
manajer harian tanfidiyah
c. mempertanggungjawabkan pelaksanaan kebijakan dan program
kepengurusan MWC NU Balen masa hidmat 2013-2018 pada akhir periode yang terkait
dengan tugas dan kewenangan tanfidiyah.
10. Lajnah
Sebagai perangkat organisasi, lajnah memiliki kewenangan:
1. Mengambil kebijakan untuk melaksanakan program MWCNU yang
membutuhkan penanganan khusus
2. Mengatur tata kerja dan pengambilan tugas dalam lingkup lajnah yang
bersangkutan
3. Mengatur tata administrasi dan keuangan khusus dalam lajnah yang
bersangkutan
4. Dalam menggunakan kewenangan dan pelaksanaan tugasnya, lajnah
selalu dibawah koordinasi manajer syuriyah dan manajer harian tanfidiyah
sebagai atasan langsung.
11. Lembaga
Sebagai perangkat organisasi, lembaga memiliki kewenangan:
a. Mengambil kebijakan untuk melaksanakan program MWCNU yang terkait
dengan bidang tertentu
b.
Mengatur tata kerja dan pembagian tugas dalam
lingkup lembaga yang bersangkutan
c.
Mengatur tata kerja dan keuangan khusus dalam
lingkup lembaga yang bersangkutan
d. Dalam menggunakan kewenangan dan pelaksanaan tugasnya, lembaga
selalu dibawah koordinasi manajer syuriyah dan atau pengurus harian tanfidiyah
sebagai atasan langsung.
1. TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS
No
|
Struktur
|
Tugas
dan Kewajiban
|
1
|
Mustasyar
|
Menyelenggarakan pertemuan setiap kali
dianggap perlu untuk secara kolektif memberikan nasehat kepada manajer MWCNU
dalam rangka kemurnian khittah nahdliyyah dan islahu dzatil bain.
|
2
|
Rois Syuriyah
|
a.
Memimpin
MWC NU BALEN Masa Khidmat 2013-2018
b.
Membangun,
mengendalikan, dan mengawasi seluruh pengurs MWC NU BALEN masa hidmat
2013-2018
c.
Menandatangani
surat-surat yang terkait dengan masalah yang terkait dengan tingkat
organisasi yang lebih tinggi dan khusus kesyuriyahan.
d.
Mengawasi
langsung tugas-tugas Katib dan wakil Katib
e.
Mengawasi,
membangun dan mengendalikan tugas-tugas ketua tanfidiyah
f.
Membawahi a'wan.
g.
Membina,
mengawasi dan mengendalikan lembaga-lembaga dan badan otonom: Lembaga
Sosial Mabarot, LDNU dan LBM
|
3
|
Wakil Rois
|
a.
Membantu
tugas dan kewajiban Rois
b.
Mewakili
Rois dalam menjalankan tugas jika berhalangan atas dasar mandat atau
kebijaksanaan
c.
Membina,
mengawasi dan mengendalikan lembaga-lembaga dan badan otonom: Lazisnu, dan
LP. Ma'arif, LPBI NU, LPPNU, LTMNU
|
4
|
Katib
|
1.
Melaksanakan
dan mengatur tugas kesyuriyahan
2.
Bertanggung
jawab terhadap keadministrasian dan melakukan notulensi khusus kesyuriyahan
3.
Mengawasi
yang menyangkut bidang organisasi dan administrasi
4.
Membantu Rois dalam tugas pengawasan dan pembinaan
|
5
|
Wakil Katib
|
1.
Membantu
tugas dan kewajiban Katib
2.
Mewakil
Katib bila barhalangan dalam melaksanakan tuags atas dasar mandat atau
kebijaksanaan
3.
Mengawasi
aktivitas bidang keuangan dan sarana prasarana
4.
Membantu
wakil Rois dalam tugas pengawasan dan pembinaan
|
6
|
A'wan
|
1.
Membantu
dan mewakili tugas Rois dan atau wakil Rois
2.
Mengawasi,
membina dan mengendalikan aktivitas lembaga: LPNU, LKKNU, LTN NU, Lesbumi
|
7
|
Tanfidziyah
|
1.
Memimpin
pelaksanaan tugas, program dan kebijakan MWC NU BALEN masa hidmat 2013-2018
2.
Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan kepengurusan masa hidmat 2013-2018
3.
Mewakili
MWCNU baik intern maupun ekstern, pada dasar permufakatan, mandat atau
kebijaksanaan khusus
4.
Bertanggung
jawab melaksanakan dan atau mengkoordinasikan bidang keorganisasian,
administrasi dan keuangan.
5.
Memberikan
persetujuan dan pertimbangan terhadap distribusi keuangan yang digunakan oleh
bendahara dan atau wakil bendahara
6.
Mengawasi
tugas para wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan wakil
bendahra.
7.
Mengkoordinasikan
seluruh Badan Otonom yang tidak secara langsung dibawah koordinasi syuriyah: Muslimat,
GP. Ansor, Fatayat, IPNU, IPPNU, dan IPSNU (Pagar Nusa)
|
8
|
Wakil Ketua I
|
1.
Membantu
tugas ketua
2.
Mewakili
ketua bila berhalangan atas dasar mendat dan kebijaksanaan
3.
Bertanggung
jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program bidang peribadatan dan
kesyariatan, keorganisasian, dan pendidikan
4.
Mengkoordinasikan
lembaga-lembaga yang meliputi: LDNU, LBM, dan LP. Ma'arif, LIPNU
5.
Mengkoordinasikan
aktivitas Ranting dan Anak Ranting NU di 10 (sepuluh) Desa.
(…………………………………)
|
9
|
Wakil Ketua II
|
1.
Membantu
tugas wakil ketua I
2.
Mewakili
ketua dan atau wakil ketua II bila berhalangan pada dasar m a ndat dan kebijaksanaan
3.
Bertanggung
jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program bidang sosial, ekonomi,
budaya dan politik, serta layanan umat
4.
Mengkoordinasikan
lembaga-lembaga yang meliputi: LKKNU, LPNU, Lazisnu, dan Lesbumi
5.
Mengkoordinasikan
aktivitas Ranting NU di 10 (sepuluh ) Desa diatas
Sekretaris
|
10
|
Sekretaris
|
1.
Bertanggung
jawab terhadap segala administrasi secara umum
2.
Mendampingi
ketua dalam melaksanakan tugas
3.
Bertanggung
jawab untuk memelihara segala inventaris milik organisasi
4.
Memproses
dan menandatangani surat-surat organisasi.
5.
Bertanggung
jawab dalam notula rapat-rapat
6.
Bertanggung
jawab dalam pengagendaan dan pengarsipan surat-surat.
7.
Bertanggung
jawab dalam penataan kantor
8.
Bertanggung
jawab terhadap pengaturan jadwal acara organisasi atas persetujuan Ketua dan
Rois
9.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang berhubungan dengan organisasi yang bersifat umum,
penting, mendesak, insidental dan yang memerlukan penanganan khusus yang
belum diatur dalam tata kerja ini
|
11
|
Wakil Sekretaris I
|
1.
Mengemudi
acara Rapat-rapat Umum
2.
Membantu
sekretaris dalam melaksanakan tugas-tugasnya
3.
Mewakili
sekretaris apabila berhalangan atas dasar mandat atau kebijaksanaan
4.
Bila
dibutuhkan dapat membantu dalam administrasi kelembagaan: LDNU, LBM, LPBI NU,
LPPNU dan Lazisnu
5.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang menyangkut bidang administrasi dengan persetujuan
sekretaris
6.
Membantu
tugas-tugas wakil ketua I
|
12
|
Wakil Sekretaris II
|
1.
Membantu
sekretaris dan atau wakil sekretaris I dalam melaksanakan tugas-tugasnya
2.
Mewakili
sekretaris dan atau wakil sekretaris I apabila berhalangan atas dasar mandat
atau kebijaksanaan
3.
Bila
dibutuhkan dapat membantu dalam administrasi kelembagaan: LKKNU, LPNU, LTM NU
dan Lesbumi
4.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang menyangkut bidang administrasi dengan persetujuan sekretaris
5.
Membantu
tugas-tugas wakil ketua II
|
13
|
Bendahara
|
1.
Bertanggung
jawab terhadap segala hal yang terkait dengan keuangan organisasi secara
keseluruhan
2.
Bertanggung
jawab terhadap pencarian sumber dana baik berdiri sendiri maupun bersama
lembaga otonom dan lembaga
3.
Mengatur
distribusi keuangan atas dasar persetujuan ketua
4.
Bertanggung
jawab atas pengadministrasian keuangan
5.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang berhubungan dengan keuangan yang mendesak dan mendasar
|
14
|
Wakil Bendahara I
|
1.
Membantu
bendahara dalam melaksanakan tugas
2.
Mewakili
bendahara jika berhalangan atas dasar mandat atau kebijaksanaan
3.
Bertanggung
jawab menangani, mengelola dan penarikan sumber dana dan atau donatur
4.
Membantu
wakil ketua I dalam bidang administrasi keuangan
5.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang berhubungan dengan keuangan yang ditugaskan oleh
bendahara
|
15
|
Lembaga dan Lajnah
|
Uraian tentang nama, jabatan dan tugas
personalia pengurus lembaga akan diatur tersendiri dalam tata kerja
masing-masing.
1. LP. Maarif
2. Sosial Mabarot
3. LPPNU
4. LPBI NU
5. LDNU
6. LBM
7. LTN NU
8. LTM NU
9. Lajnah Falakiyah
|
|
|
|
II TATA ATURAN RESUFFLE ANGGOTA
PENGURUS
- Resufle untuk anggota pengurus Syuriah
dilakukan oleh Manajer Syuriah Lengkap dan Pengurus Harian Tanfidiyah
- Resufle untuk anggota pengurus Tanfidiyah dilakukan
oleh Manajer Lengkap Tanfidiyah dan Pengurus Harian Syuriah
- Resufle untuk manajer lembaga dan lajnah
dibawah koordinasi Syuriyah dilakukan oleh manajer harian Syuriyah,
pengurus harian Tanfidiyah dan manajer harian lembaga / lajnah
bersangkutan.
- Resufle untuk manajer lembaga dan lajnah
dibawah koordinasi Tanfidiyah dilakukan oleh manajer harian Tanfidiyah dan
manajer harian lembaga / lajnah bersangkutan.
- Seorang anggota pengurus dapat diresufle
karena:
- meninggal dunia
- mengundurkan diri secara resmi dan tidak
dapat dipertahankan
- melakukan tindakan sesuatu yang dianggap
menurunkan martabat agama, nusa, bangsa dan NU
- non aktif selama antara empat sampai enam bulan berturut-turut tanpa alasan yang
bisa dipertanggungjawabkan.
- Dalam melaksanakan resufle pada point 5
bagian d, maka terlebh dahulu dilakukan langkah-langkah berikut:
- Pendekatan persuasif dan kekeluargaan
(tidak aktif selama 4 bulan)
- Dipanggil secara formal untuk diminta
keterangan (setelah 3 bulan)
- Diberi peringatan jika dipanggil secara
formal tidak berhasil (setelah 2 bulan)
- Diajukan kepada manajer PC untuk
diberhentikan secara resmi (komulatif 9 bulan).
- Surat menyangkut resufle secara resmi
dilakukan oleh Rois, Katib, Ketua dan Sekretaris
- Seorang manajer yang diresufle posisinya
sedapat mungkin diganti oleh anggota pengurus yang ada di bawahnya secara
berurutan dalam fungsi dan posisi yang sama, sedangkan person calon
pengganti adalah untuk mengisi lowongan jabatan yang ada.
III. TATA HUBUNGAN
- Hubungan MWC NU BALEN dengan PCNU BOJONEGORO
bersifat vertikal dan konsultatif
- Hubungan MWC NU BALEN dengan MWCNU lain
bersifat kooperatif
- Hubungan MWC NU BALEN dengan pemda
setempat bersifat konsultatif-kooperatif dan komunikatif
- Hubungan MWC NU BALEN dengan Ranting NU
dan KAR bersifat vertikal, koordinatif dan instruktif.
- Hubungan MWC NU BALEN dengan ormas lain
bersifat kooperatif dan komunikatif
- Hubungan Syuriyah dengan Tanfidiyah secara
kelembagaan bersifat vertikal-koordinatif dan instruktif
- Hubungan Tanfidiyah dengan lembaga /
lajnah bersifat vertikal-koordinatif dan instruktif
- Hubungan antar lembaga / lanjah bersifat
horizintal kooperatif
- Hubungan MWCNU dengan Banom bersifat
vertikal-koordinatif
10. Hubungan antar personal manajer dari tingkat
atas ke bawah bersifat vertikal-instruktif-koordinatif.
11. Hubungan antar personal manajer dari
tingkat bawah ke atas bersifat vertikal-konsultatif
12. Hubungan antar personal manajer yang
sejajar bersifat horizontal-kooperatif-koordinatif.
IV. Kelembagaan
- Lembaga / lajnah harus berperan sebagai
pembantu Pengurus Harian dalam melaksanakan tugasnya
- Masa kerja lembaga / lajnah disesuaikan
dengan masa kerja pengurus MWCNU
- Lembaga / lajnah tidak memiliki kekuasaan
ke luar.
- Lembaga / lajnah yang akan mengadakan
kerja sama dengan pihak luar / sponsorship harus sepengetahuan manajer
harian MWCNU
- Pembentukan Lembaga, Lanjah dan Banom
harus mengacu AD / ARTNU
V. BAGAN ORGANISASI
- Bagan Struktur Organiasai adalah untuk
menunjukkan gambar struktur organisasi di tingkat MWC NU BALEN masa hidmat
2013-2018
- Bagan Tata Kerja MWCNU adalah untuk
menunjukkan gambaran tata kerja, pengawasan, pengendalian, tanggung jawab
dan koordinasi masing-masing bagian atau personal
- Bagan Tata Kerja Syuriyah adalah untuk
menunjukkan gambaran tata kerja pangawasan, pengendalian, tanggung jawab,
dan koordinasi masing-masing personal Syuriah
- Bagan Tata Kerja Tanfidiyah adalah untuk
menunjukkan gambaran tata kerja pengawasan, pengendalian, tanggung jawab
dan koordinasi masing-masing personal manajer tanfidiyah
VI. LAIN-LAIN
Hal-hal yang menyangkut peraturan tata kerja
dan tata hubungan yang belum tertuang dalam draft rencana ini dibahas dan
disempurnakan kemudian oleh MWCNU BALEN
BALEN , 31
Januari 2014
5 komentar:
Izin/afwan ya sahabat
copy
IZIN COPY MWC MADANG SUKU III OKUT
Joss tenan MWC NU Bawen, bisa jadi teladan.
Izin copy.
Matur kesuwun
Assalaamualaikum izin copas
matur swun
izin copy, pak Kyai, Terima kasih
Posting Komentar